• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UUCK Sinkronkan Regulasi Sektoral Terkait Pengelolaan Sumber Daya Agraria

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 17:24
in Nasional
indoposco

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto : Kemen ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pada 2 November 2020 lalu, Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK disahkan. Peraturan perundang-undangan ini dibuat dengan sistem omnibus law, mengubah 82 regulasi sektoral termasuk diantaranya adalah undang-undang yang mengatur mengenai sumber daya alam (SDA).

Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, salah satu sebab munculnya UUCK adalah hiper-regulasi. “Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi, di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” ujarnya saat menjadi narasumber pada acara webinar Dies Natalis Universitas Nusa Bangsa ke-34 melalui pertemuan daring, Kamis (10/6/2021).

BacaJuga:

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Revisi UU Sisdiknas Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan di Kawasan 3 T

Kementerian PANRB Percepat Reformasi Birokrasi 2025, Dorong Lompatan MPP dan Transformasi Digital

Pengelolaan SDA di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 33 ayat (3). Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Akan tetapi, pada kenyataannya dapat dilihat banyak dari Undang-Undang sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA, sehingga terjadi ketidaksinkronan antar Undang-Undang tersebut.

Menurut Suyus Windayana, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik/sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, serta menurunnya kualitas dan kuantitas SDA.

“Dengan terbitnya UUCK, maka kedudukan Undang-Undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung khususnya dalam rangka penyederhanaan proses perizinan terutama yang melibatkan Undang-Undang sektoral,” jelas Suyus dalam rilis yang diterima indoposco.id.

Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) Yunus Arifien menuturkan bahwa terbitnya UUCK telah memungkinkan proses penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaataan tanah bisa tepat dan adil serta sesuai dengan peruntukaannya. Ia juga mengharapkan peserta webinar dapat memahami peran UUCK tersebut. “Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai peran UUCK dalam pengelolaan sumber daya agraria serta tata ruang kepada civitas academica yang mengikuti,” ujarnya.

Ketua Yayasan YPKMK Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan bahwa selain mengatur mengenai sumber daya agraria, UUCK juga memberi perhatian terhadap tata ruang. “Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang yang mengaturnya. Kita tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,” katanya

Webinar ini mengambil tema ‘Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Penataan dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria’. Diikuti oleh civitas academica UBN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat umum. (aro)

Tags: Kementerian ATR/BPNSumber Daya AgrariatanahUU Cipta KerjaUUCK
Berita Sebelumnya

Saran Nih, Bantuan Hibah Pesantren di Banten Disesuaikan Jumlah Santri Saja

Berita Berikutnya

Total Pelaku Pungli di Pelabuhan Priok Tembus 49 Orang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
tifah
Nasional

Revisi UU Sisdiknas Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan di Kawasan 3 T

Rabu, 26 November 2025 - 13:13
rini
Nasional

Kementerian PANRB Percepat Reformasi Birokrasi 2025, Dorong Lompatan MPP dan Transformasi Digital

Rabu, 26 November 2025 - 12:40
ban
Nasional

Siklon Tropis KOTO dan Bibit Siklon 95B Picu Hujan Ekstrem di Sumatera Utara

Rabu, 26 November 2025 - 12:30
dikdasmen
Nasional

Kemendikdasmen Libatkan Himpsi Pulihkan Psikologis Siswa dan Guru Penyintas Bencana

Rabu, 26 November 2025 - 09:40
gadai
Nasional

Torehkan Sejarah, Pegadaian Juara Dunia PMO Global Awards 2025

Rabu, 26 November 2025 - 08:48
Berita Berikutnya
sektor logistik

Total Pelaku Pungli di Pelabuhan Priok Tembus 49 Orang

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4118 shares
    Share 1647 Tweet 1030
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.