• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Legalitas FSPP Salurkan Dana Hibah Ponpes 2018 Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:38
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus hukum atas dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) menjadi perhatian publik. Terlebih dalam penyaluran tahun 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercayakannya kepada lembaga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat merasa aneh penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp66.228 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes, dengan masing-masing Ponpes mendapatkan Rp20 juta, diwakilkan kepada FSPP.

Padahal, FSPP bukan user langsung penerima hibah. Karena pada akhirnya, FSPP membagikan kembali bantuan itu kepada Ponpes yang layak menerima sesuai dengan prosedur.

“Karena menurut saya yang tahun 2018 itu, agak aneh ketika hibah di hibahkan kepada suatu lembaga yang bukan lembaga penerima langsung dan dibagikan lagi ke Ponpes. Terkesan seperti maaf ya, terkesan seperti masa sih kita memilih seperti calo. Kenapa tidak langsung, biasanya melalui pihak ketiga tidak akan menerima utuh oleh penerima,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Pihaknya pun mempertanyakan pertimbangan Pemprov Banten yang memutuskan tidak menyalurkan langsung kepada Ponpes. Selain itu, alasan legalitas dipilihnya FSPP sebagai lembaga penyalur hibah.

“Kalau menurut pendapat saya, patut dipertangakan. Apakah FSPP suatu lembaga yang analisa verifikator dari Kesra Banten layak membagikan hibah. Kalau layak seperti apa? Apakah FSPP hanya satu-satunya lembaga yang menaungi pesantren. Kalau seperti itu banyak pertimbangan indikatornya. Buankah seharusnya itu pada usernya langsung, itu akan lebih baik daripada melalui tidak langsung,” ungkapnya.

Kemudian yang membuat heran lagi, sambung Ojat, penyalur dana hibah juga mendapatkan hibah senilai Rp3 miliar lebih dari Pemprov Banten. Hal itu dinilai hanya pemborosan kos. Mengingat, Pemprov sendiri memiliki tim verifikasi dalam penyaluran dana hibah.

“Yang lebih aneh lagi, penyalur hibah mendapatkan hibah. Maksud saya konon FSPP ini menerima dana operasional untuk penyaluran hibah kurang lebih Rp3 miliar gitu. Masa sih Pemprov mau menyalurkan sebagain besar melalui lembaga lain, yang kemudian dia sendiri dikasih operasionalnya. Bukankah itu dobel kos, bukankah ada tim verifikator di Pemprov Banten,” tanyanya keheranan.

Ditambah lagi, polemik saat ini yang beredar, ada sebutan ‘dewa hibah’ dalam penyaluran tahun 2018. Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menbuka seluas-luasnya hasil penyelidikan terkait polemik itu.

“Buat saya kasus hibah Ponpes 2018 dan 2020, itu sudah terang benderang. Tinggal bagaimana ada keberanian dalam tanda petik untuk APH membuka seluas-luasnya. Kalau ada dewa, yang pasti bukan tuhan. Apalagi kalau hanya sekedar anggota DPRD. Saya yakin Kejati berani jika memang itu benar gitu ya,” tutupnya. (son)

Tags: Dana Hibah PonpesFSPPPemprov Banten
Previous Post

Borong BTS Meal, Sisca Kohl Ingin Bagikan pada Para Army

Next Post

Pelonggaran Izin ‘Live Music’ di Jakarta Bantu Bisnis Hiburan

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
Pelonggaran Izin ‘Live Music’ di Jakarta Bantu Bisnis Hiburan

Pelonggaran Izin 'Live Music' di Jakarta Bantu Bisnis Hiburan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.