• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Legalitas FSPP Salurkan Dana Hibah Ponpes 2018 Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:38
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Ilustrasi. Foto: Safar/@indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus hukum atas dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) menjadi perhatian publik. Terlebih dalam penyaluran tahun 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercayakannya kepada lembaga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat merasa aneh penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp66.228 miliar yang diperuntukan untuk 3.364 Ponpes, dengan masing-masing Ponpes mendapatkan Rp20 juta, diwakilkan kepada FSPP.

BacaJuga:

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Padahal, FSPP bukan user langsung penerima hibah. Karena pada akhirnya, FSPP membagikan kembali bantuan itu kepada Ponpes yang layak menerima sesuai dengan prosedur.

“Karena menurut saya yang tahun 2018 itu, agak aneh ketika hibah di hibahkan kepada suatu lembaga yang bukan lembaga penerima langsung dan dibagikan lagi ke Ponpes. Terkesan seperti maaf ya, terkesan seperti masa sih kita memilih seperti calo. Kenapa tidak langsung, biasanya melalui pihak ketiga tidak akan menerima utuh oleh penerima,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Pihaknya pun mempertanyakan pertimbangan Pemprov Banten yang memutuskan tidak menyalurkan langsung kepada Ponpes. Selain itu, alasan legalitas dipilihnya FSPP sebagai lembaga penyalur hibah.

“Kalau menurut pendapat saya, patut dipertangakan. Apakah FSPP suatu lembaga yang analisa verifikator dari Kesra Banten layak membagikan hibah. Kalau layak seperti apa? Apakah FSPP hanya satu-satunya lembaga yang menaungi pesantren. Kalau seperti itu banyak pertimbangan indikatornya. Buankah seharusnya itu pada usernya langsung, itu akan lebih baik daripada melalui tidak langsung,” ungkapnya.

Kemudian yang membuat heran lagi, sambung Ojat, penyalur dana hibah juga mendapatkan hibah senilai Rp3 miliar lebih dari Pemprov Banten. Hal itu dinilai hanya pemborosan kos. Mengingat, Pemprov sendiri memiliki tim verifikasi dalam penyaluran dana hibah.

“Yang lebih aneh lagi, penyalur hibah mendapatkan hibah. Maksud saya konon FSPP ini menerima dana operasional untuk penyaluran hibah kurang lebih Rp3 miliar gitu. Masa sih Pemprov mau menyalurkan sebagain besar melalui lembaga lain, yang kemudian dia sendiri dikasih operasionalnya. Bukankah itu dobel kos, bukankah ada tim verifikator di Pemprov Banten,” tanyanya keheranan.

Ditambah lagi, polemik saat ini yang beredar, ada sebutan ‘dewa hibah’ dalam penyaluran tahun 2018. Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menbuka seluas-luasnya hasil penyelidikan terkait polemik itu.

“Buat saya kasus hibah Ponpes 2018 dan 2020, itu sudah terang benderang. Tinggal bagaimana ada keberanian dalam tanda petik untuk APH membuka seluas-luasnya. Kalau ada dewa, yang pasti bukan tuhan. Apalagi kalau hanya sekedar anggota DPRD. Saya yakin Kejati berani jika memang itu benar gitu ya,” tutupnya. (son)

Tags: Dana Hibah PonpesFSPPPemprov Banten

Berita Terkait.

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1559 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.