• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tahan Ketua KONI Kota Tangsel Terkait Hibah Rp 1,1 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 - 22:00
in Megapolitan
Ketua KONI Tangsel Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. Foto: (ANTARA)

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menetapkan tersangka dan menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita (RJ), terkait kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. Rita dianggap melakukan kongkalikong dengan Bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo, memanipulasi laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rita langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang. Penyidik Kejari Kota Tangsel menahan Rita karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliyansah mengatakan, Rita dan Suharyo dijadikan tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel,” kata Aliyansah, Kamis (10/6/2021).

Aliyansah menjelaskan, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung Kamis (10/6/2021). Kajara juga menyatakan masih terbuka peluang adanya tersangka lain.

“Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban,” ujar Aliyansah.

Rita diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun,” ujarnya. (dam)

Tags: kejariketua konitangsel

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.