• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Satai Beracun di Yogyakarta Segera Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Juni 2021 - 21:38
in Nusantara
Salah satu reka ulang atau rekonstruksi adegan dalam kasus satai ayam beracun yang mengakibatkan seorang bocah tewas di Mapolres Bantul, DIY, Senin (7/6/2021). Foto : Antara/Hery Sidik

Salah satu reka ulang atau rekonstruksi adegan dalam kasus satai ayam beracun yang mengakibatkan seorang bocah tewas di Mapolres Bantul, DIY, Senin (7/6/2021). Foto : Antara/Hery Sidik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masih ingat kasus satai ayam beracun yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online tewas di Pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta pada 25 April 2021? Nah Kepolisian Resor Bantul segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk proses lebih lanjut.

“Secepatnya kasus dilimpahkan setelah ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi usai menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus satai ayam beracun di Markas Polres Bantul, Senin (7/6/2021).

BacaJuga:

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Menurut dia, pelimpahan penanganan kasus ke Korps Adhyaksa untuk disidang tersebut setelah polisi mendapatkan bukti-bukti untuk menerapkan pasal-pasal terhadap tersangka dari hasil rekonstruksi dengan 34 adegan pada kasus satai beracun yang juga menghadirkan jaksa Kejari Bantul.

“Karena dari kejaksaan juga sudah kami hadirkan untuk rekonstruksi ini secepatnya (dilimpahkan),” ujar Kasat Reskrim dilansir Antara.

Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka, yaitu Nani Apriliani (25) warga Majalengka, Jawa Barat, perempuan ini merupakan pengirim makanan yang dicampur sianida kepada Tomi melalui ojek online, yang akhirnya menewaskan anak ojol, karena yang dituju menolak makanan itu.

“Sementara sampai saat ini (Nani) masih tersangka tunggal, (kemungkinan tersangka lain) belum didapatkan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, untuk seorang berinisial R yang disebut menyarankan Nani membuat dan mengirimkan satai beracun tersebut, polisi masih belum dapat mengamankan yang bersangkutan, dan segera menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami jadikan DPO karena sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa diamankan, ada kendala yang mungkin tidak bisa kami sampaikan teknisnya. Namun, akan kami terbitkan DPO, nanti kami sampaikan identitasnya,” katanya.

Kasus tersebut berawal pada 25 April 2021 di Dusun Salakan, Bangunharjo, Bantul yang dilaporkan seorang anak N (10), putra Pak Bandiman (sopir ojek online) meninggal dunia karena keracunan makanan.

Dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitar Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua buah dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi kudapan (snack).

Ketika meminta mengirimkan makanan, yang bersangkutan mengaku tidak punya aplikasi online sehingga minta dengan cara offline ke rumah Tomi yang beralamat di Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan berasal dari Hamid di Pakualaman Yogyakarta.

Makanan lalu diantar ke tempat tujuan. Namun, karena orang yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, menolak menerima. Setelah itu, pengemudi ojol dibawa pulang ke rumahnya.

Sampai di rumah, makanan sebagian dimakan oleh istri dan dua anak besar dan kecil. Namun, yang dimakan anak kecil menyebabkan meninggal dunia. Dari kasus itu, Polres Bantul menangkap tersangka NA pada 30 April 2021 di indekos, wilayah Bantul. (aro)

Tags: kasussatai beracunyogyakarta
Berita Sebelumnya

Rasisme Hantui Pertandingan Sepak Bola

Berita Berikutnya

Vaksinasi Covid-19 Tembus 11 Juta Lebih Orang

Berita Terkait.

1000438829
Nusantara

Hadapi Nataru, Pemprov Banten Perkuat Antisipasi Bencana dan Stok Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.59.27
Nusantara

PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, untuk Korban Bencana Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:02
1000438722
Nusantara

BNPB Pastikan 4 Titik Jalan KKA-Bener Meriah Terdampak Longsor dapat Dilalui Warga

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20
1000438757
Nusantara

Hingga Akhir November, Pendapatan Banten Capai 83,74 Persen, Target PAD Terlampaui Hanya dari Sektor Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:14
1000702323
Nusantara

Plt Direktur PT ABM Terjerat Korupsi, Pemprov Banten Siapkan Pengganti

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:09
acd8a64b-1e95-4011-847f-2024b22160c8
Nusantara

Tinawati Dorong Anggota DWP Banten Terus Kreatif dan Bangun Kemandirian Usaha

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:49
Berita Berikutnya
Vaksinasi Covid-19 Tembus 11 Juta Lebih Orang

Vaksinasi Covid-19 Tembus 11 Juta Lebih Orang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.