• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jadwal PPDB Banten 2021 Jenjang SMK, SMA dan SKh

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 7 Juni 2021 - 19:05
in Nusantara
indoposco

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2021 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKh).

Jadwal pelaksanaan PPDB tidak dilakukan secara bersamaan, tetapi disesuaikan dengan tingkat sekolah dan jalur yang akan diikuti peserta didik.

BacaJuga:

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, PPDB untuk tingkat SMK dkecualikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021. Pendataran bisa dilakukan secara langsung ke sekolah dan bisa lewat online.

“Siswa bisa datang ke sekolah atau bisa secara online. Untuk SMK, PPDB itu dikecualikan di Permendikbud karena tidak harus mengikuti jalur zonasi, tidak harus afirmasi, tidak melalui perpindahan orangtua. Kewenangan diberikan sekolah untuk menyeleksi,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (7/6/2021).

Pendaftaran akan diselenggarakan selama lima hari, mulai dari tanggal 14 hingga 18 Juni 2021. Sekolah dapat menyeleksi calon siswa sesuai dengan program atau jurusan yang dipilihnya.

“Mulai tanggal 14 pelaksanaanya sampai 18 Juni 2021. Pendaftaran kangsung ke sekolah, bisa online. Sekolah bisa menyeleksi sesuai keahlian program di sekolah. Inilah mengapa SMK dikecualikan Permendikbud no 1 tahun 2021,” ungkapnya.

Tabrani menyebutkan, pendaftaran siswa dalam tingka SMA dilaksanaan pada tanggal 21 sampai 24 Juni 2021. Pendaftaan dilakukan secara online. Bagi calon siswa yang tidak memiliki akses internet bisa mendaftar langsung ke sekolah dengan bantuan operator sekolah.

Ada empat jalur pendaftaran untuk SMA. Di anntaranya jalur zonasi dilakuka 21 sampai 23 Juni 2021. Jalur afirmasi dilakukan pada 30 sampai 2 Juli 2021. Jalur perpindahan orangtua 30 sampai 2 juli 2021. Terakhir jalur prestasi dari tanggal 30 sampai 4 Juli 2021.

“Jalur zonasi yang SMA, kita menggunakan dalam satu propinsi bukan kabupaten, kota. Artinya titik sekolah akan menerima terdekat di sekolah itu. Kalau sudah terpenuhi kuota romble, selesai. Melingkar saja itu sesuai jarak di maps,” terangnya.

Tabrani mengaku telah menjadwalkan juga untuk calon peserta didik di SKh. Namun pihaknya tidak menyebutkan pasti tanggalnya. Tetapi yang jelas, pih sekolah diberikan keleluasaan penuh untuk merekrut siswa.

“Kalau SKh penerima siswa kita tanggalin juga, dan kami beri sekolah untuk merekrut. Karena 2 siswa juga udah 2 rombel,” jelasnya.

Ia menuturkan, jumlah sekolah negeri yang menjadi kewenangan Pemrov Banten berjumlah 241 sekolah. Rinciannya, SMK 81 sekolah, SKh 7 sekolah dan SMA 153 sekolah.

“SMK kurang lebih 29 ribu menerima siswa dan SMA 43 ribu lebih kurang. (Pendaftaran bisa diihat) Aplikasi ppdb.bantenprov.co.id,” tuturnya. (son)

Tags: Dindikbud BantenPemprov BantenPPDBPPDB Banten
Berita Sebelumnya

Lewat Progam CVC, Bea Cukai Eratkan Hubungan dengan Para Pelaku Usaha

Berita Berikutnya

Melalui Sosialisasi, Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
Berita Berikutnya
indoposco

Melalui Sosialisasi, Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.