• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten Bukan Hal Luar Biasa

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 5 Juni 2021 - 21:34
in Nusantara
indoposco

Wakil Ketua DPRD Banten selaku Koordinator Komisi V DPRD Banten M Nawa Said Dimyati

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten selaku mitra kerja dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menyebutkan, mundurnya 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten bukan hal yang luar biasa. Karena itu, kasus tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

“Bagi saya mundurnya 20 pejabat di Dinkes Banten itu bukan hal yang luar biasa. Apa yang mereka inginkan untuk mundur dari jabatan eselon III dan IV telah diloloskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka telah dibebastugaskan dari jabatan yang mereka emban selama ini, selanjutnya ditempatkan di tempat lain,” kata Wakil Ketua DPRD Banten selaku Koordinator Komisi V DPRD Banten M Nawa Said Dimyati kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (5/6/2021).

Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengatakan, bagi Komisi V DPRD Banten, hal pertama yang diperhatikan setelah 20 pejabat itu mundur adalah kepastian pelayanan publik tidak terganggu.

Karena itu, kata Cak Nawa, Komisi V DPRD Banten telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar dan Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti untuk meminta kepastian pelayanan publik tidak terganggu pascamundurnya 20 pejabata tersebut.

“Sekda dan Kepala Dinkes Banten memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. Penanganan pandemi Covid-19 akan berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, mundurnya 20 pejabat di Dinkes tersebut dilatarbelakangi tiga alasan yang berbeda yakni ada yang menggerakan aksi mundur karena tidak senang dengan gaya kepemimpinan kepala Dinkes, jenuh dengan jabatannya, dan aksi solidaritas atau partisipatif.

Dikatakan bahwa Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti kepada Komisi V DPRD Banten telah menyampaikan bahwa penangan pandemi Covid-19 pascamundurnya 20 pejabat tersebut tidak akan terganggu. Alasannya, masih ada tenaga lain yang bisa mensupport.

Terkait proses hukum, Cak Nawa mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menangani kasus hukum yang ada.

“Terkait tiga kasus yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten baik itu kasus hibah Ponpes, kasus lahan Samsat Malingping maupun kasus masker di Dinkes Banten, kita tidak perlu mendorong atau mengintervensi penyidik Kejati Banten. Kita percayakan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk menangani kasus hukum yang ada,” ujarnya.

Menurut Cak Nawa, komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama ini dalam memberantas korupsi bisa dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun berturut-turut.

“Predikat WTP itu artinya ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, adanya pengawasan internal dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.

Cak Nawa mengatakan, predikat WTP tentu tidak berarti tidak ada persoalan. Contohnya dalam kasus masker, telah dilakukan pengawasan internal melalui Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Temuan dari Inspektorat dan BPKP itu harus diselesaikan dengan cara pengembalian. Waktu yang diberikan adalah selama dua bulan atau 60 hari. Lewat dari 60 hari sudah menjadi urusan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya. (dam)

Tags: 20 Pejabat Dinkes BantenDinkes BantenDPRD Bantenpengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten
Previous Post

Pemerintah Harus Petakan Kesiapan Sekolah dan Vaksinasi Guru

Next Post

Jumlah Positif Covid-19 akibat Kerja Bakti di Kampung Bertambah

Related Posts

tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
sumbar
Nusantara

Polda Sumbar Siagakan Personel Antisipasi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 23:43
Next Post
indoposco

Jumlah Positif Covid-19 akibat Kerja Bakti di Kampung Bertambah

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.