• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten Bukan Hal Luar Biasa

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 5 Juni 2021 - 21:34
in Nusantara
indoposco

Wakil Ketua DPRD Banten selaku Koordinator Komisi V DPRD Banten M Nawa Said Dimyati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten selaku mitra kerja dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menyebutkan, mundurnya 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten bukan hal yang luar biasa. Karena itu, kasus tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

“Bagi saya mundurnya 20 pejabat di Dinkes Banten itu bukan hal yang luar biasa. Apa yang mereka inginkan untuk mundur dari jabatan eselon III dan IV telah diloloskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka telah dibebastugaskan dari jabatan yang mereka emban selama ini, selanjutnya ditempatkan di tempat lain,” kata Wakil Ketua DPRD Banten selaku Koordinator Komisi V DPRD Banten M Nawa Said Dimyati kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (5/6/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengatakan, bagi Komisi V DPRD Banten, hal pertama yang diperhatikan setelah 20 pejabat itu mundur adalah kepastian pelayanan publik tidak terganggu.

Karena itu, kata Cak Nawa, Komisi V DPRD Banten telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar dan Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti untuk meminta kepastian pelayanan publik tidak terganggu pascamundurnya 20 pejabata tersebut.

“Sekda dan Kepala Dinkes Banten memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. Penanganan pandemi Covid-19 akan berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, mundurnya 20 pejabat di Dinkes tersebut dilatarbelakangi tiga alasan yang berbeda yakni ada yang menggerakan aksi mundur karena tidak senang dengan gaya kepemimpinan kepala Dinkes, jenuh dengan jabatannya, dan aksi solidaritas atau partisipatif.

Dikatakan bahwa Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti kepada Komisi V DPRD Banten telah menyampaikan bahwa penangan pandemi Covid-19 pascamundurnya 20 pejabat tersebut tidak akan terganggu. Alasannya, masih ada tenaga lain yang bisa mensupport.

Terkait proses hukum, Cak Nawa mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menangani kasus hukum yang ada.

“Terkait tiga kasus yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten baik itu kasus hibah Ponpes, kasus lahan Samsat Malingping maupun kasus masker di Dinkes Banten, kita tidak perlu mendorong atau mengintervensi penyidik Kejati Banten. Kita percayakan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk menangani kasus hukum yang ada,” ujarnya.

Menurut Cak Nawa, komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama ini dalam memberantas korupsi bisa dilihat dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun berturut-turut.

“Predikat WTP itu artinya ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, adanya pengawasan internal dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.

Cak Nawa mengatakan, predikat WTP tentu tidak berarti tidak ada persoalan. Contohnya dalam kasus masker, telah dilakukan pengawasan internal melalui Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Temuan dari Inspektorat dan BPKP itu harus diselesaikan dengan cara pengembalian. Waktu yang diberikan adalah selama dua bulan atau 60 hari. Lewat dari 60 hari sudah menjadi urusan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya. (dam)

Tags: 20 Pejabat Dinkes BantenDinkes BantenDPRD Bantenpengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.