• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peras PSK, Oknum Polisi Bali Divonis 2,5 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 22:35
in Nasional
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Ist

Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap MIS.
“Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto seperti dikutip Antara, Kamis (3/6/2021).

Ia mengatakan dalam persidangan tersebut majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BacaJuga:

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Program MABB, Kemendikdasmen Bagikan 24 Ribu Buku di Stasiun dan Terminal

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara. “Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” kata Luga.

Sementara itu, kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya.

Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (wib)

Tags: Kriminalitasoknum polisi BaliPSK

Berita Terkait.

Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38
Abdul-Mu'Ti
Nasional

Program MABB, Kemendikdasmen Bagikan 24 Ribu Buku di Stasiun dan Terminal

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:18
Rapat-Paripurna
Nasional

Prabowo Ingin Potong Gaji Pejabat, DPR RI: Harus Jadi Simbol Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:08
MM
Nasional

MK Hapus Uang Pensiun Pejabat Negara, Baleg DPR Siap Revisi UU Lama dalam 2 Tahun

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:07
Pemudik
Nasional

Mudik Lebaran Mulai Ramai, H-4 Sebanyak 173 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:26
Mudik-Gratis
Nasional

Program Mudik Gratis Berangkatkan 1.250 Pemudik ke Sejumlah Kota Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.