• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian PPPA: Sinetron Suara Hati Istri Picu Pernikahan Dini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 19:37
in Nasional
Para pemain sinetron Suara Hati Istri. Foto: Dok. Indosiar

Para pemain sinetron Suara Hati Istri. Foto: Dok. Indosiar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, sinetron Suara Hati Istri yang menuai kecaman telah menunjukan sebagai stimulasi atau pemicu munculnya pernikahan dini.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah aspek pelanggaran dalam sinetron bercerita pernikahan anak berusia 15 tahun.

BacaJuga:

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

“Terkait peran istri sinetron ini yang diperankan pemain usia anak, hal ini bentuk stimulasi pernikahan usia dini bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Sinetron tersebut juga dinilai memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria. Serta pemaksaan melakukan hubungan seksual terhadap sosok anak di bawah umur.

“Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak. Bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” nilai Nahar.

Ia mengingatkan, tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebab, dalam adegan sinetron dikisahkan bahwa sang anak di bawah umur sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarga.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa itu merupakan bentuk imitasi dari tayangan televisi. Maka pihak stasiun TV terkait itu dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nahar.

Tayangan sinetron Suara Hati Istri menjadi viral karena tokoh “Zahra” yang merupakan istri ketiga dan diperankan oleh Lea Cirachel yang masih berusia 15 tahun. (dan)

Tags: kementerian pppaPernikahan DiniSinetron Suara Hati

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.