• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Buruh Kembali Gugat PT Freetrend Tangerang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 21:37
in Megapolitan
Buruh PT Freetrend didampingi Kuasa Hukum Hendri Yansah. Foto: Ist

Buruh PT Freetrend didampingi Kuasa Hukum Hendri Yansah. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buruh PT Freetrend kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021).

Gugatan enam orang buruh pabrik alas kaki “New Balance” yang berlokasi di kawasan industri Cidurian Balaraja ini diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BacaJuga:

Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

Rano Karno Dinilai Berani Ungkap Akar Masalah Jakarta, Bukan Sekadar Cari Solusi Cepat

“Ya benar, hari ini kami sudah daftarkan gugatan PMH terhadap PT Freetrend ke PN Tangerang, melalui sistem pendaftaran perkara secara online atau e-court,” ungkap Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruhA.

Menurutnya, gugatan PMH dilayangkan mengingat penutupan atau pembubaran  perusahaan milik pengusaha asing asal Taiwan tersebut, diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum  sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 40/2007, Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Manajemen PT Freetrend diketahui hanya melakukan penutupan atau pembubaran perusahaan pada 31 Juli 2020 silam, atas  dasar hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Sedangkan, hasil audit yang dijadikan dasar penutupan atau pembubaran perusahaan itu tidak secara spesifik menyatakan bahwa perusahaan merugi seperti yang didalilkan oleh mereka.

Tim auditor dalam laporannya

hanya mengeluarkan opini “Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer of Opinion”.

“Dalam Pasal 142 UU PT secara jelas mengatur tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum, maka perusahaan harus melakukan proses likuidasi melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan. Mekanisme ini tidak ditempuh, mereka hanya mengeklaim rugi sehingga menutup atau membubarkan perusahaannya secara sepihak,” kata Suhardi.

Senada dikemukakan Hendri Yansah, Kuasa Hukum buruh lainnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penutupan atau pembubaran perusahaan dan dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara itu, diantaranya PT Freetrend, Pimpinan Unit Kerja PSP-Serikat Pekerja Nasional (PUK SPN) PT. Freetrend, PUK SPTSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT. Freetrend dan PUK Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT Freetrend.

Para Tergugat itu, ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, karena patut diduga adanya persengkokolan jahat dalam pengambilan kesepakatan bersama atau keputusan terkait penutupan atau pembubaran perusahaan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 8.783 buruh yang bekerja di PT Freerend.

“Penutupan perusahaan ini hanya akal- akan mereka saja. Sebab, prosesnya dilakukan sangat mudah dan singkat cuma sekitar 3 bulan doang langsung dikeluarkan pengumuman PHK massal. Dan, perusahaan hanya membayar pesangon satu kali ketentuan, yakni sebesar Rp800 miliar. Sedangkan, jika melalui proses yang benar menurut aturan hukum, penutupan atau pembubaran perusahaan itu memakan waktu hingga 1,5 tahun dan prosesnya juga cukup sulit,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendri menuturkan, penutupan PT Freetrend yang diduga dilakukan hanya akal- akalan itu dianggap cukup beralasan.

Pasalnya, jauh hari sebelum menutup PT Freetrend, pemiliknya diketahui telah menyiapkan perusahaan baru bermana PT Long Rich Indonesia yang berlokasi di daerah Cirebon- Jawa Barat.

Hal itu, dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU) atas PT Long Rich Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul dan Camat Balaraja, dimana alamat domisili dan nama pemiliknya sama dengan PT Freetrend.

“Kami anggap penutupan perusahaan ini tidak sah menurut hukum. Saat ini saja kami dapat infonya PT Freetrend masih beroperasi kok. Untuk itu, perusahaan wajib membayar hak- hak normatif buruh, seperti upah pokok, Tunjangan Hari Raya dan lainnya,” tegas Hendri.

Sebelumnya para buruh ini telah menggugat PT Freetrend ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, terkait PHK secara sepihak.

Kini, proses penanganan perkara itu telah memasuki tahapan “Kesimpulan” dan hanya menunggu putusan dari Majelis Hakim PHI pada 7 Juni 2021 mendatang. (gin)

Tags: buruhPT Freetrend

Berita Terkait.

Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi
Megapolitan

Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:57
Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:47
Rano Karno Dinilai Berani Ungkap Akar Masalah Jakarta, Bukan Sekadar Cari Solusi Cepat
Megapolitan

Rano Karno Dinilai Berani Ungkap Akar Masalah Jakarta, Bukan Sekadar Cari Solusi Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01
Reza
Megapolitan

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19
Menjelajahi Keindahan Bali dalam Semangat Kebersamaan Pengguna V-Strom 250SX
Megapolitan

Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:47
Denny Malik Garap Musikal Nyi Mas Gandasari, Gaet Dewi Gita hingga Asri Welas
Megapolitan

Rano Karno Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.