• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Buruh Kembali Gugat PT Freetrend Tangerang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Juni 2021 - 21:37
in Megapolitan
Buruh PT Freetrend didampingi Kuasa Hukum Hendri Yansah. Foto: Ist

Buruh PT Freetrend didampingi Kuasa Hukum Hendri Yansah. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buruh PT Freetrend kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/6/2021).

Gugatan enam orang buruh pabrik alas kaki “New Balance” yang berlokasi di kawasan industri Cidurian Balaraja ini diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BacaJuga:

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas

“Ya benar, hari ini kami sudah daftarkan gugatan PMH terhadap PT Freetrend ke PN Tangerang, melalui sistem pendaftaran perkara secara online atau e-court,” ungkap Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruhA.

Menurutnya, gugatan PMH dilayangkan mengingat penutupan atau pembubaran  perusahaan milik pengusaha asing asal Taiwan tersebut, diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum  sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 40/2007, Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Manajemen PT Freetrend diketahui hanya melakukan penutupan atau pembubaran perusahaan pada 31 Juli 2020 silam, atas  dasar hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Sedangkan, hasil audit yang dijadikan dasar penutupan atau pembubaran perusahaan itu tidak secara spesifik menyatakan bahwa perusahaan merugi seperti yang didalilkan oleh mereka.

Tim auditor dalam laporannya

hanya mengeluarkan opini “Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer of Opinion”.

“Dalam Pasal 142 UU PT secara jelas mengatur tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum, maka perusahaan harus melakukan proses likuidasi melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan. Mekanisme ini tidak ditempuh, mereka hanya mengeklaim rugi sehingga menutup atau membubarkan perusahaannya secara sepihak,” kata Suhardi.

Senada dikemukakan Hendri Yansah, Kuasa Hukum buruh lainnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penutupan atau pembubaran perusahaan dan dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara itu, diantaranya PT Freetrend, Pimpinan Unit Kerja PSP-Serikat Pekerja Nasional (PUK SPN) PT. Freetrend, PUK SPTSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT. Freetrend dan PUK Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT Freetrend.

Para Tergugat itu, ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, karena patut diduga adanya persengkokolan jahat dalam pengambilan kesepakatan bersama atau keputusan terkait penutupan atau pembubaran perusahaan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 8.783 buruh yang bekerja di PT Freerend.

“Penutupan perusahaan ini hanya akal- akan mereka saja. Sebab, prosesnya dilakukan sangat mudah dan singkat cuma sekitar 3 bulan doang langsung dikeluarkan pengumuman PHK massal. Dan, perusahaan hanya membayar pesangon satu kali ketentuan, yakni sebesar Rp800 miliar. Sedangkan, jika melalui proses yang benar menurut aturan hukum, penutupan atau pembubaran perusahaan itu memakan waktu hingga 1,5 tahun dan prosesnya juga cukup sulit,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendri menuturkan, penutupan PT Freetrend yang diduga dilakukan hanya akal- akalan itu dianggap cukup beralasan.

Pasalnya, jauh hari sebelum menutup PT Freetrend, pemiliknya diketahui telah menyiapkan perusahaan baru bermana PT Long Rich Indonesia yang berlokasi di daerah Cirebon- Jawa Barat.

Hal itu, dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU) atas PT Long Rich Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul dan Camat Balaraja, dimana alamat domisili dan nama pemiliknya sama dengan PT Freetrend.

“Kami anggap penutupan perusahaan ini tidak sah menurut hukum. Saat ini saja kami dapat infonya PT Freetrend masih beroperasi kok. Untuk itu, perusahaan wajib membayar hak- hak normatif buruh, seperti upah pokok, Tunjangan Hari Raya dan lainnya,” tegas Hendri.

Sebelumnya para buruh ini telah menggugat PT Freetrend ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, terkait PHK secara sepihak.

Kini, proses penanganan perkara itu telah memasuki tahapan “Kesimpulan” dan hanya menunggu putusan dari Majelis Hakim PHI pada 7 Juni 2021 mendatang. (gin)

Tags: buruhPT Freetrend

Berita Terkait.

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi
Megapolitan

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:19
Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Megapolitan

Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:55
Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas
Megapolitan

Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:31
tramadol
Megapolitan

Isu Pembagian Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Lakukan Pendalaman

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:17
Gempa-Bogor
Megapolitan

Kota Bogor Diguncang Gempa Bumi Siang Ini, Pusat Episenter di Darat

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:23
Cerah
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Kecuali Jaksel Berpotensi Hujan Hari Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:50

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12558 shares
    Share 5023 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2739 shares
    Share 1096 Tweet 685
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.