• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Mikro di 34 Provinsi, Pengamat: Penerapannya Tidak Efektif

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 14:04
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 34 provinsi tidak akan efektif. Karena di dalamnya tidak ada sanksi tegas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melalui gawai, Rabu (2/6/2021).

BacaJuga:

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Menurut Agus, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus disertai dengan sanksi. Apalagi kebijakan tersebut memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

“PPKM ini dasarnya apa? Apakah daerah sudah membuat peraturan daerah (Perda)? Kan di dalamnya ada sanksi,” ungkapnya.

Dia menyebut, baru ada tiga daerah yang memiliki perda terkait penanganan Covid-19. Sementara penanganan Covid-19 harus dilakukan secara serius.

“Pascalebaran di Jawa Tengah saja sudah ada 8 kabupaten/ kota dengan angka Covid-19 tinggi. Bahkan Kudus sudah di lockdown. Ini harus ditangani serius,” tegasnya.

Dikatakan Agus, penggunaan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) dalam penerapan PPKM tidak tepat. karena dalam instruksi sendiri tidak ada penegakan hukum di dalamnya.

“Instruksi atau surat edaran itu kan sifatnya internal. Pelaksanaannya juga bisa dituntut oleh masyarakat yang keberatan,” ucapnya. (nas)

Tags: covid-19PPKM Mikro

Berita Terkait.

bc5
Nasional

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09
bc4
Nasional

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:08
bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07
DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon
Nasional

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:36
bc2
Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06
bc
Nasional

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.