• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

2 Pelaku Obligasi Fiktif Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 2 Juni 2021 - 23:03
in Nasional
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku investasi bodong. Foto: Dhika/Indoposco.id

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku investasi bodong. Foto: Dhika/Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menyebut pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian mata uang berkedok obligasi yang ditangkap di Tegal, Jawa Tengah merupakan seorang dukun. Konon, dia memiliki kemampuan menggandakan uang.

Dalam penelusuran kasus tersebut, polisi menangkap terduga pelaku berinial J dan A, pada 25 Mei. Kedua pelaku mempunyai perannya masing-masing. Kerugian ditaksir mencapai Rp36 miliar.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

“Yang satunya si A (bisa menggandakan uang), kalau si J hanya mendukung mencari korban,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Para korban berlatar belakang profesi cukup beragam, salah satunya ialah pengusaha. Mereka terpedaya dengan pelaku yang telah dianggap memiliki kesaktian tersebut.

“Ada pengusaha juga ada. Karena percaya itu saling tektokan itu sehingga percaya sehingga mau menyerahkan uang,” jelas Jamaluddin.

Jamaluddin menuturkan karakter pelaku dikenal sebagai orang suka berbagi terhadap sesama di lingkungannya. Hal inilah yang meyakinkan warga di lingkungannya.

“Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang,” tuturnya.

Modusnya para pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan investasi kepada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan ‘obligasi dragon.’

“Mereka melalui jaringannya menginformasikan ini ada obligasi, untungnya sekian miliaran. Percayanya apa? jadi mereka tektokan. Jadi coba cek ke sana, ke si A, Karena dianggap orang punya ilmu. Jadi modusnya dia taruh uang sekian nanti ada kelipatan sekian,” bebernya.

Polisi pun menyita barang bukti seperti 9.800 lembar pecahan 5.000 Won, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro, 2.600 lembar pecahan 100 dolar Amerika, 100 lembar obligasi pecahan Rp1 triliun, 200 lembar obligasi pecahan Rp1.000, pecahan Rp1 juta mencapai 300 lembar, pecahan Rp5.000 ada 100 lembar, dan 2.000 lembar pecahan Rp1 juta triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Para pelaku beraksi sejak tahun 2019, keduanya ditangkap di lokasi berbeda, Tegal dan Cirebon. (dan)

Tags: Obligasi Fiktifpencucian mata uang
Berita Sebelumnya

Frisian Flag Indonesia Serukan Pentingnya Awali Hari dengan Kebaikan Susu

Berita Berikutnya

Sepuluh Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Sepuluh Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua

Sepuluh Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.