• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masa Berlaku Sertifikat Halal MUI Jadi Empat Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 15:32
in Nasional
indoposco

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam webinar Program Terbaru LPPOM MUI yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021). ANTARA/Tangkapan Layar Zoom MUI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) resmi mengubah masa berlaku ketetapan sertifikasi halal dari yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.

“Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam webinar Program Terbaru LPPOM MUI yang digelar secara virtual dipantau dari Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (31/5/2021).

BacaJuga:

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Ia mengatakan regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut perubahan masa berlaku. Keputusan ini tertuang dalam surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

Selain itu, Niam mengatakan tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.

“Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal,” kata dia.

Dengan ketetapan baru ini, Niam meminta seluruh perusahaan bersertifikat halal segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal.

“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun sesegera mungkin,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari.

“Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH (sistem jaminan halal),” kata dia. (bro)

Tags: MUISertifikasi Halal

Berita Terkait.

hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11
dewi
Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
yunus
Nasional

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Senin, 30 Maret 2026 - 23:33
dave
Nasional

Soroti Pasukan TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Dorong Evaluasi dan Opsi Penarikan Pasukan

Senin, 30 Maret 2026 - 21:41
benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02
mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.