• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Hibah Ponpes, Aktivis Dorong Kejati Periksa Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:10
in Nasional
indoposco

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (27/5/2021). Foto : Antara/Mulyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tabir gelap masih menyelimuti kasus dugaan pemotongan dalam bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020. Meski sudah ada lima tersangka, hal itu dinilai hanya berada di level birokrasi, belum menyentuh aktor intelektual.

Kali ini, aktivis antikorupsi kompak mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Gubernur Banten. Sebab, pernyataan ‘diperintah pimpinan’ yang dilontarkan kuasa hukum tersangka IS, Alloys Ferdinand dapat menjadi clue atau petunjuk.

BacaJuga:

Komnas HAM Dorong Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga Secara Profesional

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Maka, salah satu cara untuk membuktikan orang nomor satu di Banten terlibat atau tidaknya dalam pusaran kasus dana hibah Ponpes adalah dengan memeriksanya.

“Kita nggak bisa menduga, nggak bisa menuduh juga, tapi kita harus lihat dulu, harus ada pemeriksaan sebetulnya. Karena kan memang kalau bicara anggaran itu kan yang punya kuasa penanggung jawab dari pemerintah daerah (pemda). Jadi, pimpinan daerah ini harus diperiksa terlebih dahulu. Jadi, kita tidak bisa menduga, menuduh,” kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizki, Jumat (28/5/2021).

Ia menyebutkan, pemeriksaan pejabat yang di tingkat atas sangat penting dalam rangka mengungkap kasus hingga tuntas. Sehingga, Kejati Banten diminta tidak hanya memeriksa pejabat di kalangan bawah saja.

“Jadi, kita jangan mendorong untuk memeriksa orang-orang di kalangan bawah, tapi kita harus fokus mendorong di kalangan atas. Pejabat di tingkat atas untuk juga dilihat sejauh mana, apakah ada keterlibatan, itu penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Visi Integritas Ade Irawan mengaku prihatin kasus dugaan korupsi dana hibah untuk ponpes kembali terjadi. Ini sudah menjadi Deja Vu. Sebab, pihaknya pernah menginvestigasi dan melaporkannya.

“Yah, saya prihatin sekaligus Deja vu, karena sebelumnya pernah menginvestasi, mengungkap, dan melaporkan kasus hibah bansos di Banten, termasuk didalamnya yang melibatkan ponpes dan prihatin karena ini terulang lagi,” ujarnya.

Dalam pengamatannya, kasus isi justru banyak yang disalahkan di tingkat bawah. Jangan sampai ending dari penanganan kasus ini sama seperti sebelumnya, hanya berhenti di korban, lalu kemudian berhenti di birokrasi tanpa berhasil mengungkap aktor intelektualnya.

“Karena kalau ini terjadi lagi, proses hukumnya sampai berhenti di situ. Saya yakin pasti ke depan akan terulang kembali. Ini karena hibah dan bansos ini kan eksekutif happy. Jadi, gampang digunakan untuk kepentingan, baik kepentingan political will, kepentingan politik maupun kepentingan untuk mendapatkan keuntungan buat pribadi,” terangnya.

Ia menjelaskan, statemen dari pengacara tersangka IS dapat menjadi petunjuk untuk membongkar dalang dari kisruhnya hibah ponpes tersebut. Makanya, menjadi penting untuk Kejati untuk menindaklanjuti pernyataan ini. Kemudian, bisa jadi awalan untuk mengungkap aktor lain di luar birokrasi.

“Ini kan sudah ada statemen dari pengacara tersangka. Saya kira itu bisa jadi clue bagi kejaksaan untuk ditindaklanjuti statemen ini. Apakah kemudian hanya berhenti di birokrasi Biro Kesra atau dia cuma menjalankan perintah. Jangan sampai Kejaksaan dalam tanda petik ya, punya dosa karena tidak menangani kasus ini secara tuntas, ke depan akan terjadi lagi,” jelasnya.

“Karena ada statemen dari kuasa hukum IS bahwa dia diperintah. Artinya, kasus nggak berhenti di dia, bahwa apa yang dilakukan ada yang menyeluruh,” tambahnya.

Sehingga, petunjuk itu dapat dibuktikan hanya dengan melakukan pemeriksaan. Pihaknya menilai tidak fair jika hanya pelaku pengeksekusi pemotongan saja yang mendapatkan hukuman.

“Makanya, ini harus ada pembuktiannya, clue-nya sudah ada sekali lagi. Kalau bicara soal UU Antikorupsi unsurnya kan banyak, pelanggaran aturan, memperkaya diri sendiri, atau kelompok, merugikan keuangan negara, kalau dilihat dari unsur-unsur ini kan banyak yang bisa diekspos. Makanya, tugas Kejaksaan untuk mengeksplor ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) belum bisa dihubungi. Namun sebelumnya dia mengatakan, ada oknun-oknum di bawah yang memanfaatkan dengan memungut dana setelah dana hibah itu dicairkan. “Ada calo-calo di sini. Ini tradisi sejak zaman dulu. Makanya, suatu saat akan saya bongkar,” tegasnya di Serang, Senin (24/5/2021).

WH mengatakan, secara prosedural pemberian hibah ke lembaga-lembaga tidak melanggar ketentuan dan ada payung hukumnya berupa undang-undang. “Kan yang menerima hibah bukan pesantren saja. Lembaga lain dibolehkan undang-undang iuga banyak yang menerima,” ujarnya.

Kejati Banten telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, dua diantaranya mantan pejabat di Biro Kesra Provinsi Banten. Diketahui, pada APBD 2018 Pemprov Banten mengucurkan dana hibah Rp66,2 miliar untuk 3.364 Ponpes. Masing-masing ponpes mendapatkan sebesar Rp20 juta. Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali menganggarkan dana hibah untuk 4.042 ponpes sebesar Rp117,7 miliar. Masing-masing ponpes dianggarkan Rp30 juta. (son)

Tags: BantenkorupsiKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes
Berita Sebelumnya

Sambangi Keraton Kacirebonan, KemenkopUKM Beri Dukungan

Berita Berikutnya

Ngeri, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 6.565 Orang

Berita Terkait.

komnas-ham
Nasional

Komnas HAM Dorong Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:06
mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga Secara Profesional

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:32
menkop
Nasional

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:17
BKKBN1
Nasional

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:36
yaqut
Nasional

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:56
PKS
Nasional

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41
Berita Berikutnya
Ngeri, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 6.565 Orang

Ngeri, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 6.565 Orang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.