• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Melalui Sosialisasi, Bea Cukai Paparkan Regulasi Kepabeanan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Mei 2021 - 19:21
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui sosialisasi, Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa terkait regulasi di bidang kepabeanan. Hal ini bertujuan untuk menambah pengetahuan serta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Di Semarang, Bea Cukai Jateng DIY secara daring mengikuti sosialisasi PMK nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada Selasa (25/05). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pusat Bea Cukai dan diikuti perwakilan kantor Bea Cukai terkait dan pengguna jasa termasuk Asosiasi Pengusaha di Kawasan Bebas

BacaJuga:

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Untung Basuki, menyampaikan bahwa peraturan baru ini merupakan turunan dari PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”PMK 34 ini adalah momentum kita untuk bersama-sama mengupayakan agar regulasi terbaru ini dapat kita implementasikan, kita manfaatkan, sehingga nantinya dapat menjadi pendorong perekonomian,” harapnya.

Selain itu, sepanjang bulan Mei tahun 2021, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Karantina Pertanian Pos Kediri mengadakan road talk show interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Jombang. Gelaran tersebut berfokus membahas pencegahan masuknya barang-barang membahayakan, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat dan masuknya barang yang tidak memenuhi standar.

Lebih jelasnya, talk show bersama tersebut membahas tentang prosedur tindakan karantina dan penerbitan dokumen pemasukan (impor dan antar area) yang berlaku di Indonesia terutama wilayah Kediri dan sekitarnya. ”Keseluruhan prosedur yang diterapkan bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan serta mikro organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri, dan juga merupakan bentuk pengawasan terhadap keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar maupun langka dari dan ke wilayah Republik Indonesia,” tambah Hendratno selaku Humas Bea Cukai Kediri.

Di sisi lain, Imigrasi Batam lakukan studi banding ke Bea Cukai Batam terkait sistem teknologi informasi. Pada kesempatan ini, Bea Cukai dan Imigrasi Batam mencoba berbagi dan saling bertukar informasi terkait sistem teknologi informasi yang digunakan masing-masing instansi. Materi yang disampaikan dalam studi banding ini meliputi sistem IT pada Bea Cukai Batam, manifes, dan sistem passenger risk management (PRM).

“Kegiatan ini merupakan ajang untuk saling belajar sekaligus meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dan Imigrasi sebagai instansi yang saling berkaitan di border (batas negara), serta dapat meningkatkan keandalan sistem teknologi informasi dari masing-masing instansi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata. (ipo)

Tags: Bea Cukairegulasi kepabeanan

Berita Terkait.

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan
Nusantara

Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00
kanwil-menkum
Nusantara

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30
Syukuran
Nusantara

Pameran Kiswah dan Gema Solawat Warnai Peringatan Maulid Nabi di The Jungle

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:43
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.