• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum Dimulai, Berikut Tata Caranya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:04
in Nasional
indoposco

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini terkait proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

Abdul Halim menjelaskan, pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum merupakan dampak positif dari adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

BacaJuga:

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Bertindak Cepat Tangani Perundungan di Sekolah, Mendikdasmen Bilang Begini

Satgas Musnahkan 494 Kotak Berisi Udang Terkontaminasi Cesium-137

Ketentuan BUMDes sebagai badan hukum diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam PP tersebut, Gus Menteri memastikan, BUMDes menjadi semakin mudah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Dia menyebut, merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

“Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan,” kata Abdul Halim saat konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

“Organisasi BUMDes terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas,” sambungnya.

Dia menjelaskan, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi.

“Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” ucapnya.

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

“BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021,” katanya.

Bahkan, kata dia, BUMDes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2 ribu m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

“Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja,” ujar dia.

Big data BUMDes kini dikelola Kemendes PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

“Hingga hari ini, BUMDesa yang telah mendaftar sebanyak 88 dan BUMDes Bersama sebanyak 45. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa. Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi,” imbuhnya. (yah)

Tags: bumdesKemendes PDTT
Berita Sebelumnya

Pandemi Jadi Kebangkitan Riset dan Inovasi Farmasi

Berita Berikutnya

Majelis Hakim Vonis HRS Delapan Bulan Penjara untuk Kerumunan Petamburan

Berita Terkait.

IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
ABDUL-MU'TI
Nasional

Bertindak Cepat Tangani Perundungan di Sekolah, Mendikdasmen Bilang Begini

Sabtu, 15 November 2025 - 17:05
udang
Nasional

Satgas Musnahkan 494 Kotak Berisi Udang Terkontaminasi Cesium-137

Sabtu, 15 November 2025 - 16:21
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.07.36
Nasional

Ahli CMNP Sebut Transaksi NCD Jual Beli, Bukan Tukar Menukar

Sabtu, 15 November 2025 - 16:18
TNI
Nasional

TNI Siapkan Rumah Sakit Lapangan hingga Ambulans untuk Dikirim ke Gaza

Sabtu, 15 November 2025 - 14:27
KAPAL-PESIAR
Nasional

73 Kapal Pesiar Mewah Daftar untuk Singgah di Pelabuhan Benoa Bali pada 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 14:09
Berita Berikutnya
indoposco

Majelis Hakim Vonis HRS Delapan Bulan Penjara untuk Kerumunan Petamburan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.