• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mark Up Masker di Dinkes Banten

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:10
in Headline
indoposco

Tersangka pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).

Pengadaan masker untuk penanganan Covid-19 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar. Berdasarkan perhitungan tim penyidik, kerugian negara diduga mencapai Rp1,68 miliar.

BacaJuga:

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

“Jadi hasil temuan penyidik secara komprehensif dalam mendengar saksi dan alat bukti lain, tim penyidik mennyimpukan ada kerugian uang negara sebesar Rp1,68 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana.

Asep berujar, sejauh ini sudah ada tiga oknum dari pihak pengadaan barang atau swasta dan pegawai Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka.

“Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan paksa terhadap 3 orang tersangka. Masing-masing AS, WF dan LS. Yang kedua disebutkan pihak swasta dan 1 dari PPK Dinkes Banten dalam pengadaan masker KN95,” ujarnya.

Mereka berperan untuk sama-sama menyepakati mark up dari nilai masker per-pcs. Sebab dari nilai berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB), harga masker per-pcs senilai Rp70 ribu. Namun pada pelaksanaanya menjadi Rp120 ribu per-pcs.

“Jadi awalnya di harga Rp70 ribu, kemudian pihak penyedia barang meminta dirubah harga per pcs Rp120 ribu, itu fakta yang dapat kami temukan. Dari anggaran Rp3,3 miliar tadi, dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi, kami akan konfirmasi lagi sesungguhnya kerugian negara,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 JO UU 3199 Jo 21 tentang tindak pidana korupsi. (son)

Tags: Dinkes Bantenkadinkes bantenkejati bantenKorupsi Pengadaan Masker

Berita Terkait.

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.