• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ajukan Justice Collaborator, Janji Bongkar Dalang Korupsi Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:41
in Nasional
Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan.

Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten berinisial IS, Alloy Ferdinan mengaku kliennya telah mengajukan Justice Collaborator (JC) guna membongkar kisruh dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Diketahui, Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Sebab, Alloy beranggapan kliennya hanya sebuah korban dari kebijakan. Mengingat pada penganggarannya saat itu telah melewati batas. Namun hal itu dipaksakan sesuai pertimbangan dan arahan pimpinannya.

“Pak irvan sebagai Kabiro Kesra dana hibah 2018-2020. Dia menjalankan ini berdasarkan arahan pertimbangan dari Gubernur Banten. Yang hibah masuk 2018 dari FSPP. Ada 2 proposal masuk, dan dikonsultasikan ke gubernur dan dianggarkan 2018. Itu sudah melewati waktu penganggaran itu, yang secara hukum melewati penganggarannya,” katanya kepada media, Kamis (27/5/2021).

Padahal waktu itu, kliennya telah memberikan masukan agar dianggarkan tahun berikutnya, meskipun sudah bagian dari program Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kepala Biro sudah beberapa kali memberikan masukan ke kepala daerah, karena ini masuk program Pemprov, maka pemberian hibah tetap dijalankan. Saya sampaikan bahwa kalien saya korban, karena Kepala Biro Kesra (IS) tidak memiliki kepentingan terhadap hibah buat pesantren. Ini sebagai wujud perhatian dia kepada kyai terlebih dapat perintah dari atasannya,” ungkapnya.

Untuk itu, kliennya akan bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mengungkap detail kasus dana hibah. Materi akan disampaikan dengan terang benderang baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

Sehingga, bantuan dana hibah Ponpes berikutnya tidak lagi dilakukan pemotongan atau bermasalah. Terlebih, pesantren dinilai butuh bantuan dari pemerintah dalam rangka menunjang pendidikan non formal.

“Dengan dia (Irvan) memohon Justice Collaborator udah pasti (akan membongkar). Selanjutnya akan membongkar ini semua , tahapannya gimana, nanti tertuang dalam kesaksian maupun persidangan nanti,” jelasnya. (son)

Tags: Justice CollaboratorKorupsi Hibah PonpesPemprov Banten
Berita Sebelumnya

Kader Parpol Jadi Pengurus DPP, GMNI Minta Klarifikasi Menkumham

Berita Berikutnya

2.300 Aparat Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
2.300 Aparat Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab

2.300 Aparat Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.