• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Perlindungan Data Konsumen Sudah Mendesak

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Mei 2021 - 15:31
in Nasional
Praktisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati. Foto: Antara/HO-UMM

Praktisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati. Foto: Antara/HO-UMM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Shinta Ayu Purnamawati menyatakan keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data pribadi konsumen sangat mendesak.

“Hingga saat ini UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan. Padahal, UU ini penting, terutama pada zaman informasi yang serbacepat seperti sekarang ini,” kata Shinta di Malang, Jawa Timur seperti dilansir Antara, Rabu (26/5/2021).

BacaJuga:

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Menurut dia, perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia masih tergolong lemah. Hal ini terbukti pada rangkaian kebocoran data yang terjadi di beberapa perusahaan besar dan kasus terbaru adalah dugaan kebocoran data 279 juta data WNI di database Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Shinta mengatakan bahwa kebocoran data pribadi yang terjadi tentu merugikan peserta BPJS Kesehatan. Data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebutkan banyak informasi rahasia yang terkandung dalam data BPJS, di antaranya adalah rekam medis peserta, alamat rumah, dan nomor induk kependudukan (NIK).

“Data tersebut tentu sangat riskan karena bisa digunakan sebagai tindak kejahatan, seperti pinjaman online, penipuan, bahkan juga eksploitasi data,” ujar Shinta.

Dengan tidak adanya UU khusus yang mengatur perlindungan data pribadi, menurut Shinta, sulit menerapkan sanksi pidana kepada yang membocorkan data konsumen. Namun, para korban tetap bisa meminta ganti rugi.

Terkait dengan hukuman, lanjut dia kasus ini bisa merujuk pada payung hukum yang sudah ada, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pelayanan Publik, UU ITE, serta KUHP. Dengan demikian, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Salah satunya, kata Shinta, melalui gugatan perdata pidana dan administrasi. Menurut dia, BPJS Kesehatan telah lalai dalam menjaga informasi milik konsumen. Hal ini akan meninmbulkan kerugian bagi mereka.

“Kerugian yang didapat tidak hanya moril, tetapi juga materiel. Kerugian tesebut bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi. Apalagi, jika nantinya terbukti bahwa kelalaian tersebut memiliki unsur kesengajaan. BPJS sangat mungkin dapat dikenai pasal berlapis,” tutur Shinta.

Shinta lantas menyarankan agar warga Indonesia berhati-hati untuk memberikan data pribadi, terutama pada aplikasi-aplikasi yang tidak jelas.

“Saya juga berharap masyarakat tidak menggunakan kata sandi yang sama untuk berbagai layanan digital demi mencegah penyalahgunaan data,” pungkasnya. (bro)

Tags: Shinta Ayu PurnamawatiUMMUU Perlindungan Data Konsumen

Berita Terkait.

Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40
SBN
Nasional

Terima Kunjungan Badan Atom Rusia, Ketua DPD RI: Kami Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:19
Abdul-Aziz
Nasional

PTKIN Kini Jadi Kampus Modern, Padukan Sains, dan Nilai Moderasi Beragama

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07
Prabowo
Nasional

Perkuat Fasilitas Kesehatan Dasar, Prabowo Akan Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:26
Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.