• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aneh Kalau Ada yang Menuduh Gubernur Banten Terlibat Korupsi Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 25 Mei 2021 - 21:27
in Nusantara
indoposco

Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Agus Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Agus Setiawan menyebut aneh jika ada pihak yang menuduh kliennya terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Mengingat secara prosedur, perencanaan pencairan dana bantuan itu sudah sesuai. Sehingga, sangat disayangkan jika ada yang menuduh orang nomor satu di Banten turut andil.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

“Ini mah kaitannya dengan style pembelaan, memang ada pengacara yang langsung nyerang pihak lain. Tapi kalau saya lebih suka begini, Pergub baik 2017 dan 2018 rancangan penyaluran baik yang 2019, 2020, itukan pasti bersumber dari peraturan yang lebih tinggi dan pasti dengan Undang-undang (UU). Aturan gubernur tidak boleh kurang dari UU, misalnya ada isu bahwa gubernur membolehkan tidak ada monitoring. Lah bagaimana, sementara itu peraturannya jelas,” kata Agus, Selasa (25/5/2021).

Meskipun secara faktanya ada korupsi lantaran dana hibah dipotong oleh oknum, maka dari perencanaan sudah terlihat tidak ada keterlibatan gubernur. Sebab, dananya sudah ditransferkan melalui rekening penerima. Kecuali, ada intruksi langsung dari Wahidin Halim (WH) untuk melakukan pemotongan.

“Untuk menyebut sebuah peristiwa hukum, misalnya gubernur dituduh nih melakukan sesuatu dan kemudian menjadi salah. Berarti ada sebuah peristiwa yang ingin diungkapkan. Kalau ada pastikan titiknya dimana titik benturan itu, berarti aturan gubernur dan pelaksanaan. Rangkaian itu terjadi puluhan step, berarti kalau step kesalahannya ada di pemotongan pasca pencairan, maka dimana ada korelasi gubernur di situ, kecuali gubernur memerintahkan, hey loe potong semua untuk gue,” ungkapnya.

Ia menyarankan kepada Alloy sebagai kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesra berinisial IS, untuk mengumpulkan bahan pembelaan di persidangan nanti, dari pada harus mengeluarkan isu yang tidak teruji kebenarannya.

“Saya sebenarnya aneh saja, lebih baik pengetahuan tentang perkara ini dikumpulkan sedemikian rupa untuk membela kliennya. Bukan rumbat rampet ke sana sini, jadi nggak bijaksanalah. Karena buat kita clear, biarpun ada benturan itu bukan di peraturan gubernurnya tapi mungkin pasca pencairan. Ini ranah penyidikan dan teknologi sudah sangat canggih, mereka (Kejati) paham dengan penyidikan,” paparnya.

Terlebih, sambung dia, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes mencuat karena dilaporkan oleh Gubernur WH sendiri. Maka seharusnya diapresiasi, bukan malah dituduh.

“Karena sudah jadi atensi gubernur, tegakan aturan setegak-tegaknya, ini malah gubernur dituduh yang nggak-nggak. Saya mengajak masyarakat agar arif dan biarkan Kejati bekerja secara profesional,” ujarnya.

Saat ditanya kesiapan kliennya diperiksa jika dibutuhkan, Agus menjawab, sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, wajib bersedia apabila diperlukan untuk menyampaikan kebenaran sebagai saksi.

“Ada kewajiban setiap warga negara pada saat dibutuhkan menjadi saksi, harus menaati atau bersedia dijadikan saksi, apabila dia memiliki pengetahuan. Kalau nggak hadir malah salah,” pungkasnya. (son)

Tags: Gubernur Bantenkejati bantenKorupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.