• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Gratis! Yuk Intip Biaya Transaksi di ATM BNI

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 24 Mei 2021 - 21:07
in Ekonomi
indoposco

Nasabah sedang bertransaksi di ATM BNI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mau transaksi cek saldo dan tarik tunai berbiaya hemat namun tetap dapat memanfaatkan canggihnya channel elektronik milik bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN? Bisa banget.

Caranya. Manfaatkan jaringan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari bank penerbit kartu debit atau kartu ATM – nya. Cek saldo atau tarik tunai yang menggunakan kartu debit dari bank yang sama dengan mesin ATM – nya akan tetap bebas biaya, alias gratis.

BacaJuga:

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Maknai Hari Pendidikan Nasional, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi hingga Berbagi Alat Tulis Bagi Siswa SDN 104 Langensari Bandung

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Sebagai gambaran, untuk Kartu ATM BNI yang akan digunakan untuk Cek Saldo atau Tarik Tunai di Mesin ATM Bank Negara Indonesia (BNI), maka biayanya akan tetap Rp0. Namun, jika Kartu ATM BNI yang akan digunakan untuk Cek Saldo atau Tarik Tunai di Mesin ATM bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang lain, maka akan dikenakan biaya yang baru.

Demikian disampaikan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom di Jakarta, Senin (24/5/2021) saat menjelaskan penerapan tarif baru untuk cek saldo dan Tarik tunai di jaringan ATM Link. Menurutnya, tarif baru tersebut hanya berlaku untuk cek saldo dan Tarik tunai di mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya.

Adapun penetapan biaya untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai pada jaringan ATM Link, kata Mucharom, merupakan upaya yang perlu dilakukan untuk memastikan agar kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di ATM Himbara dapat dinikmati secara terus menerus, dan tetap lebih hemat dibandingkan dengan jaringan ATM sejenis di industri perbankan Indonesia.

Selain membentuk healthy business yang berkelanjutan, penyesuaian tarif pada ATM Himbara ini juga merupakan komitmen untuk meningkatkan fitur layanan yang menarik, jaringan ATM yang lebih banyak, kecepatan transaksi, dan keamanan.

Pada awalnya, Jaringan ATM Link yang digunakan oleh bank-bank Himbara ini dikembangkan melalui jaringan ATM Merah Putih pada Desember 2015. Saat ini jaringan ATM Link diseluruh Indonesia tercatat lebih dari 45 ribu unit.

Pada jaringan ATM Link ini, tarif yang diberlakukan untuk Cek Saldo ditetapkan Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5 ribu. Kebijakan tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari. Sedangkan transaksi transfer antar bank Himbara tidak berubah, tetap Rp4 ribu.

Nasabah bank anggota Himbara juga tetap dapat bertransaksi di ATM Bank Himbara (ATM LINK) tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi diluar ATM Link. Dimana biaya transaksi diluar ATM Link tersebut sebesar Rp 4.000 (Cek Saldo), Rp 7.500 (Tarik Tunai), dan Rp 6.500 (Transfer).

Selain itu, untuk transaksi yang lebih praktis, mudah dan juga lebih murah, Himbara mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital, seperti menggunakan Internet Banking maupun Mobile Banking dari masing-masing bank Himbara.

Untuk nasabah BNI juga tetap dapat memanfaatkan layanan E-Channel BNI seperti BNI Mobile Banking, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan ATM BNI. Tidak ada perubahan biaya untuk E-Channel BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.

BNI juga terus melakukan inovasi layanan digital bagi nasabah, salah satunya untuk penarikan tunai tanpa kartu di ATM menggunakan fitur Mobile Tunai yang tersedia di BNI Mobile Banking. Sehingga untuk penarikan dana tunai bagi diri sendiri maupun orang lain lebih mudah tanpa perlu membawa kartu debit. (arm)

Tags: atm bnibnitransaksi

Berita Terkait.

gadaii
Ekonomi

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18
Sekolah
Ekonomi

Maknai Hari Pendidikan Nasional, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi hingga Berbagi Alat Tulis Bagi Siswa SDN 104 Langensari Bandung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:03
Hoax
Ekonomi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32
Transaksi
Ekonomi

BRI Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital, Transaksi Debit Contactless Melonjak 1.144% YoY per Maret 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:02
UMKM-Indonesia
Ekonomi

UMKM Binaan BRI Berhasil Tembus Pasar Global di Ajang FHA Singapura 2026, Perkuat Penetrasi Produk Lokal Go Internasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:21
UMKM
Ekonomi

Semangat Kartini Bersama BRI: Kisah Inspiratif Cokelatin, UMKM Lokal Menembus Pasar Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.