• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gara-gara Wisata, Tiga WN Sri Lanka Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 15:31
in Nusantara
Petugas Rudenim Makassar melakukan pemeriksaan berkas administrasi untuk tiga WNA Srilanka yang akan dideportasi ke negara asalnya, Jumat (2152021). Foto: Antara

Petugas Rudenim Makassar melakukan pemeriksaan berkas administrasi untuk tiga WNA Srilanka yang akan dideportasi ke negara asalnya, Jumat (2152021). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26) karena melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka itu dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan,” ujar Alimuddin seperti dikutip Antara, Jumat (21/5/2021).

Pemulangan ketiga WNA Sri Lanka itu melalui Bandara Internasonal Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Cirtylink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit Singapura kemudian Kolombo, Sri Lanka.

Alimuddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia. Padahal, kata dia, ketiganya baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik. Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR, ketiganya kemudian berwisata ke beberapa daerah.

“Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi,” katanya.

Alimuddin menyatakan, ketiga WNA Sri Lanka didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros. Ketiganya salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

“Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia,” terangnya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan, sebelum dari Maros dan Makassar mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata. Pada tanggal 4 April 2021 mereka diamankan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

“Divisi Keimigrasian menyerahkan mereka ke Rudenim Makassar, selanjutnya kami lakukan koordinasi ke pimpinan dan UNHCR yang akhirnya pada tanggal 5 Mei 2021 UNHCR mengeluarkan surat penarikan status pencari suaka terhadap mereka,” ucapnya.

Alimuddin menyatakan, karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian. (wib)

Tags: Rudenim MakassarWN Sri LankaWN Sri Lanka Dideportasi
Previous Post

Sampel Data Bocor Identik dengan Data BPJS Kesehatan

Next Post

Minggu Pertama Pasca Lebaran, Bea Cukai Semarang Ringkus Peredaran Rokok Ilegal

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
indoposco Bea Cukai Ringkus Tembakau Gorila dalam Paket Susu

Minggu Pertama Pasca Lebaran, Bea Cukai Semarang Ringkus Peredaran Rokok Ilegal

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.