• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Abdya Selidiki Korupsi Pembangunan Sistem Informasi Pusat Industri Kreatif

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Mei 2021 - 08:43
in Nusantara
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nilawati. Foto: Antara

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nilawati. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Rp1,3 miliar.

Kepala Kejari Abdya Nilawati mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal yang menyebabkan kerugian negara.

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

“Kami sudah menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Aceh Barat Daya. Hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nilawati.

Sebelumnya, kata Nilawati, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani tim jaksa penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat Daya. “Dengan ditingkatkannya status perkara, maka penanganan kasus dilimpahkan ke tim jaksa penyidik Kejari Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nilawati.

Program pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif dikerjakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembiayaan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif tersebut bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp1,3 miliar lebih.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Aceh Barat Daya ini diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” kata Nilawati. (wib)

Tags: Kejari AbdyakorupsiPembangunan Sistem Informasi Pusat Industri Kreatif

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
Jazuli-Juwaini
Nusantara

Jazuli Juwaini Nahkodai Mathla’ul Anwar 2026–2031, Usung Visi “MA Naik Level” Menuju Pengaruh Global

Selasa, 14 April 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.