• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Pahami Aturan Klaim Asuransi Kendaraan, Berikut Agar Tidak Rugi di Masa Depan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Mei 2021 - 09:29
in Gaya Hidup
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bicara mengenai asuransi kendaraan, tentunya yang tak bisa kita lupakan adalah perihal bagaimana cara prosedur klaim asuransi tersebut bekerja. Banyak sekali nasabah di luar sana yang masih tak memahami prosedur yang berlaku. Imbasnya, nasabah asuransi menilai asuransi yang mereka ambil menipu.

Padahal semua ketentuan telah diatur dalam polis asuransi. Baik aturan yang harus dipenuhi maupun aturan yang harus dihindari yang dapat menyebabkan klaim ditolak. Sebagai nasabah asuransi, kita pun harus memahami jenis jenis kendaraan yang dapat diasuransikan.

BacaJuga:

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

Mobil Mamografi Pertamina Buka Harapan Baru Deteksi Dini Kanker Payudara Secara Gratis

Meningkatkan Kesadaran HPV pada Anak Laki-Laki untuk Perlindungan Kesehatan Masa Depan

Diantaranya adalah kendaraan penumpang, truck pick up, hingga bus dan mikro bus. Sedangkan dilihat dari sisi penggunaannya, jenis kendaraan yang bisa dicover oleh asuransi adalah kendaraan pribadi, komersil atau yang disewakan.

Namun berbicara mengenai jenis kendaraan pribadi, saat ini pun fungsinya sering kali di alihkan untuk kebutuhan transportasi komersil seperti untuk taksi online. Jika sebelumnya beberapa asuransi mobil hanya melindungi kendaraan yang sifatnya untuk penggunaan pribadi, saat ini asuransi juga melindungi kendaraan yang sifatnya komersil juga.

Hal tersebut pun biasanya telah diatur oleh syarat-syarat pendaftaran taksi online seperti GoJek atau GRAB yang mana setiap kendaraan taksi online harus telah dilindungi oleh asuransi mobil All Risk maupun TLO.

Edukasi dalam Proses Klaim Asuransi

Untuk Anda yang hendak melakukan klaim asuransi, saat ini ada banyak sekali asuransi yang telah mengedukasi nasabahnya baik melalui media sosial maupun melalui workshop. Proses ini penting dilakukan supaya nasabah bisa mendapatkan asuransi mobil terbaik atau asuransi kendaraan lainnya.

Beberapa asuransi kendaraan yang banyak beredar di pasaran saat ini telah menawarkan berbagai kemudahan klaim asuransi. Kebanyakan asuransi kendaraan akan memberikan jaminan keaslian onderdil mobil serta garansi kerja bengkel mencapai 6 bulan. Tak hanya itu saja, setiap layanan perusahaan asuransi pun memiliki akses call center yang mempermudah kita melakukan laporan selama 24 jam penuh dan terkoneksi di seluruh Indonesia.

Migrasi Layanan Asuransi Kendaraan Online

Selain melakukan klaim secara manual, saat ini trend klaim asuransi pun telah beralih dengan memanfaatkan teknologi. Berbagai perusahaan penyedia asuransi kendaraan pun menyediakan fasilitas klaim maupun memperoleh informasi mengenai polis melalui layanan online menggunakan fasilitas aplikasi berbasis digital.

Dengan menggunakan aplikasi berbasis digital ini, Anda dapat melakukan klaim, maupun melakukan permintaan antar jemput kendaraan menuju dan dari bengkel. Manfaatkan fasilitas satu ini agar tidak menguras waktu banyak.

Pahami Jenis Asuransi Kendaraan dan Proses Klaim

Selanjutnya yang harus dipahami adalah jenis asuransi yang dimiliki. Jangan sampai asuransi yang Anda miliki berjenis TLO namun Anda melakukan klaim kerusakan kendaraan yang hanya lecet atau penyok pada bagian bemper. Dapat dipastikan klaim yang diajukan akan ditolak oleh asuransi lantaran asuransi dengan jenis TLO hanya menanggung kerusakan di atas 75%.

Yang terakhir adalah perhatikan dokumen-dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi selama proses klaim asuransi. Untuk lebih jelasnya, Anda harus membaca dengan seksama isi dari polis asuransi yang Anda miliki. Setiap asuransi kendaraan memiliki peraturan yang berbeda beda, sehingga tak semua asuransi bisa dipukul rata.

Jangan sampai Anda tidak memperhatikan mengenai pengecualian perlindungan kendaraan pada klausul polis yang disetujui. Selain akan membuang-buang waktu, tentunya biaya yang Anda keluarkan pun akan semakin besar.

Demikian lah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk klaim asuransi. Perhatikan persyaratan persyaratan agar prose klaim yang Anda ajukan disetujui oleh pihak asuransi. (ibs)

Tags: asuransiasuransi kendaraanaturan klaim asuransi kendaraan

Berita Terkait.

Pengunjung
Gaya Hidup

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

Rabu, 22 April 2026 - 15:00
Kartini
Gaya Hidup

Mobil Mamografi Pertamina Buka Harapan Baru Deteksi Dini Kanker Payudara Secara Gratis

Rabu, 22 April 2026 - 11:46
Foto-Bersama
Gaya Hidup

Meningkatkan Kesadaran HPV pada Anak Laki-Laki untuk Perlindungan Kesehatan Masa Depan

Rabu, 22 April 2026 - 08:33
UNCHILD melakukan debut yang mengesankan dengan perilisan MV “UNCHILD” yang berani
Gaya Hidup

UNCHILD melakukan debut yang mengesankan dengan perilisan MV “UNCHILD” yang berani

Rabu, 22 April 2026 - 07:01
Nana Hadapi Pelaku Perampokan di Sidang, Luapkan Emosi dan Beri Kesaksian Mengejutkan
Gaya Hidup

Nana Hadapi Pelaku Perampokan di Sidang, Luapkan Emosi dan Beri Kesaksian Mengejutkan

Rabu, 22 April 2026 - 05:10
Kejar Standar OECD dan Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Pangkas Regulasi Investasi
Gaya Hidup

Jisoo BLACKPINK Dituduh Berbohong Terkait Skandal Kakaknya, Pihak Produksi Beri Klarifikasi

Rabu, 22 April 2026 - 04:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.