INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salapajang.
“TPU Selapajang kita minta ditutup dari tanggal 12-16 Mei,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Selasa (11/5/2021).
Adapun peraturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 yang diterbitkan pada Selasa (11/5/2021).
Pemkot Tangerang, kata Arief, menutup TPU Selapajang lantaran pemakaman tersebut merupakan naungan pemerintah setempat.
Dia melanjutkan, penutupan itu bertujuan agar peziarah tidak mendatangi makam demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
“Kami kunci aja pemakamannya. Kami tutup pintunya,” ujarnya.
Kemudian, untuk penutupan atau penjagaan TPU yang bukan milik pemerintah setempat, jajarannya juga bakal berkoordinasi dengan seluruh lurah yang ada di Kota Tangerang.
Arief menyebut, tiap lurah tersebut yang akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW perihal penutupan TPU milik masyarakat.
“Kalau TPU masyarakat, saya minta lurah-lurah komunimasi ke RT/RW. Karena ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 kan ada di perangkat RT/RW,” ujarnya.
Meski demikian, Arief menegaskan bahwa kegiatan pemakaman masih tetap diperbolehkan.
Ya boleh, kan (pemakaman) hukumnya wajib,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang Tatang menyatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang akan berjaga di TPU Selapajang agar masyarakat tidak berziarah.
“Nanti yang jaga ada Satpol PP di luar TPU Selapajang,” ujar Tatang.
Dia berujar, pihaknya juga telah memasang spanduk yang bertuliskan bahwa TPU Selapajang ditutup selama tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
“Ada spanduk yang kami pasang juga. Terus juga ada penutup di sana,” ujarnya. (dam)








