• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Bali Salurkan Rp10,97 Miliar Bantuan untuk Parpol

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Mei 2021 - 18:33
in Nusantara
indoposco

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk tahun anggaran 2021 menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp10,97 miliar lebih kepada tujuh partai politik di daerah setempat yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Bali dalam Pemilu Legislatif 2019.

“Kami harapkan bantuan keuangan kepada parpol ini agar digunakan secara profesional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana seperti dikutip Antara, Senin (10/5/2021).

BacaJuga:

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Bantuan keuangan sebesar Rp10,97 miliar lebih itu diterima oleh tujuh parpol peraih kursi di DPRD Bali. Adapun rinciannya yakni PDI Perjuangan (sebesar Rp 6,54 miliar), Partai Golkar (Rp1,59 miliar), Demokrat (Rp873,01 juta), Gerindra (Rp822,60 juta), NasDem (Rp633,57 juta), Hanura (Rp293,01 juta) dan PSI (sebesar Rp220,24 juta).

Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol tersebut berdasarkan jumlah suara sah dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp 5.000.

Sudarsana mencontohkan untuk PDI Perjuangan memperoleh bantuan keuangan mencapai Rp 6,54 miliar lebih karena dalam Pemilu 2019, jumlah perolehan suara sah sebanyak 1.309.016 suara (33 kursi)

Sedangkan perolehan suara sah enam partai lainnya yakni Golkar (318.210 suara/8 kursi), Demokrat (174.602 suara/4 kursi), Gerindra (164.521/6 kursi), NasDem (126.714 suara/2 kursi), Hanura (58.602 suara/1 kursi), dan PSI (44.049 suara/ 1 kursi).

Bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2021 telah ditransfer ke rekening masing-masing partai politik penerima pada 7 Mei 2021. Penggunaan bantuan keuangan untuk parpol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Jadi, berdasarkan Permendagri No 36 Tahun 2018 itu, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat,” ucapnya.

Selain untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Sudarsana mengemukakan, bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.

Selanjutnya, dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020, yang merupakan perubahan Permendagri No. 36 Tahun 2018, untuk kegiatan pendidikan politik ditambahkan pasal yang menyebutkan kegiatan pendidikan politik dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian pendidikan politik dilakukan dalam bentuk pertemuan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 kepada parpol dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.

“Penggunaan bantuan keuangan untuk parpol tahun ini, nanti akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada 2022. Oleh karena itu, parpol penerima wajib sudah menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan paling lambat pada Januari 2022,” ujarnya. (wib)

Tags: parpolpartai politikpemprov bali

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46
Kader
Nusantara

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Senin, 6 April 2026 - 12:13
Kerja-Bakti
Nusantara

Taruna KKP Bantu Pulihkan 18 Titik Pascabencana di Sumatera

Senin, 6 April 2026 - 12:03
slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.