• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Salat Ied Berjamaah di Lapangan Tergantung Zonasi Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Mei 2021 - 16:25
in Nusantara
Wali Kota Serang Syafrudin.

Wali Kota Serang Syafrudin.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Umat muslim di Indonesia sebentar lagi akan menyelesaikan ibadah puasa dan akan menghadapi hari raya lebaran idulfitri. Puncak ibadah di bulan ramadan ditutup dengan salat i’ed berjamaah di masjid atau di lapangan.

Namun untuk tahun ini, pelaksanaan salat i’ed bergantung pada zonasi penyebaran Covid-19 daerah masing-masing. Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag).

BacaJuga:

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

SE itu memberikan imbauan agar umat muslim pada malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Kemudian, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.

Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang dan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak menggelar salat idulfitri di Alun-alun Kota Serang atau Stadion Maulana Yusuf seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat idulfitri.

“Ini sesuai dengan surat dari Kementrian Agama. Zona merah dan zona oranye tidak boleh melaksanakan, kalau masyarakat itu boleh melaksanakan salat Idul Fitri,” katanya kepada media, Minggu (9/5/2021).

Selain itu, tradisi pasar Jedogan yang biasa digelar di Pasar Royal, juga dilarang untuk dilaksanakan. Namun, untuk kegiatan jual beli di Pasar Royal, tetap boleh dilakukan asalkan tidak ada penambahan pedagang dan penutupan jalan.

“Untuk di Pasar Royal ini tidak diizinkan penambahan pedagang, berjalan seperti biasa. Tidak ditutup seperti dulu untuk berdagang. Jadi sekarang tidak ada, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan,” tuturnya. (son)

Tags: kemenagSalat IedWali Kota Serang SyafrudinZonasi Covid-19

Berita Terkait.

mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.