• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Salat Ied Berjamaah di Lapangan Tergantung Zonasi Covid-19

Redaksi by Redaksi
Minggu, 9 Mei 2021 - 16:25
in Nusantara
Wali Kota Serang Syafrudin.

Wali Kota Serang Syafrudin.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Umat muslim di Indonesia sebentar lagi akan menyelesaikan ibadah puasa dan akan menghadapi hari raya lebaran idulfitri. Puncak ibadah di bulan ramadan ditutup dengan salat i’ed berjamaah di masjid atau di lapangan.

Namun untuk tahun ini, pelaksanaan salat i’ed bergantung pada zonasi penyebaran Covid-19 daerah masing-masing. Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag).

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

SE itu memberikan imbauan agar umat muslim pada malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Kemudian, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.

Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang dan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak menggelar salat idulfitri di Alun-alun Kota Serang atau Stadion Maulana Yusuf seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat idulfitri.

“Ini sesuai dengan surat dari Kementrian Agama. Zona merah dan zona oranye tidak boleh melaksanakan, kalau masyarakat itu boleh melaksanakan salat Idul Fitri,” katanya kepada media, Minggu (9/5/2021).

Selain itu, tradisi pasar Jedogan yang biasa digelar di Pasar Royal, juga dilarang untuk dilaksanakan. Namun, untuk kegiatan jual beli di Pasar Royal, tetap boleh dilakukan asalkan tidak ada penambahan pedagang dan penutupan jalan.

“Untuk di Pasar Royal ini tidak diizinkan penambahan pedagang, berjalan seperti biasa. Tidak ditutup seperti dulu untuk berdagang. Jadi sekarang tidak ada, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan,” tuturnya. (son)

Tags: kemenagSalat IedWali Kota Serang SyafrudinZonasi Covid-19
Previous Post

Cerebral Palsy asal Serang Akhirnya Punya Kursi Roda

Next Post

Mudik-Wisata Seharusnya Dibatasi, Bukan Dilarang

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
Mudik-Wisata Seharusnya Dibatasi, Bukan Dilarang

Mudik-Wisata Seharusnya Dibatasi, Bukan Dilarang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.