• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 7 Mei 2021 - 22:39
in Nasional
Umat Muslim berjalan di Masjid Agung Ibnu Batutah yang terletak bersebelahan dengan Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di Pusat Peribadatan Puja Mandala, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (20/4/2021). Foto: Antara/Fikri Yusuf/hp.

Umat Muslim berjalan di Masjid Agung Ibnu Batutah yang terletak bersebelahan dengan Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di Pusat Peribadatan Puja Mandala, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (20/4/2021). Foto: Antara/Fikri Yusuf/hp.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa Pandemi Covid-19 yang salah satu poinnya mengatur jumlah umat yang beribadat di gereja/tempat ibadah tidak melebihi 50 persennya dari kapasitas.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

BacaJuga:

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Adapun poin-poin panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di antaranya mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja).

Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah, menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah.

Kemudian, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, hingga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah. “Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah,” ujar Menag dilansir Antara.

Sementara bagi para umat disarankan agar tak memaksakan ke tempat ibadah jika kondisi badannya tidak fit, tidak diperkenankan melakukan kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi.

Umat juga diminta menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah. Sementara bagi anak-anak dan lansia disarankan ikuti ibadah secara virtual. “Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” ujarnya.

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik. “Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tandasnya. (aro)

Tags: gerejaisa almasihKenaikan Isa Almasihnasrani

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Komisi IV DPR Dorong Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
tito
Nasional

Jadi Benteng Integritas Pemilu, DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.