• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Umat Muslim di Jateng Hanya Diizinkan Salat Id di Zona Hijau-Kuning

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021 - 06:11
in Nusantara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Antara/HO-Humas Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Antara/HO-Humas Pemprov Jateng

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Umat muslim di Jawa Tengah (Jateng) hanya diizinkan melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Keputusan itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng.

“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Salat Idul Fitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Senin (3/5/2021).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan Shalat Id di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dalam memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Shalat Id berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. “Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri, seperti tahun lalu shalatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya dilansir Antara.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah.

“Iya, ke depan ini kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Sementara untuk zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan dan teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penduduk yang berhak menerima.

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya. (aro)

Tags: Larangan Mudiklebaransalat

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.