• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Amankan 32 Jalak Kerbau dari Pedagang

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 18:29
in Nusantara
indoposco

Petugas mengamankan 32 burung dari dua pedagang, Jumat (30/4). (ANTARA/Dokumen Resor KSDA Agam)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau (acridotheres javanicus) sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (30/4).

“Mereka tertangkap tangan saat membawa 32 ekor burung dengan dua buah kandang menjelang berbuka puasa,” kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Sabtu (1/5/2021).

BacaJuga:

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Gempa M 7 Guncang NTT, 2 Ribu Warga Nagekeo Mengungsi

Kondisi Muka Laut Aman, Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa NTT Berakhir

Ia mengatakan, kedua pedagang itu tertangkap tangan berawal dari petugas Resor KSDA Agam dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadhan di Masjid Nyiak DR Batuang Panjang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, tambahnya, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubukbasung dengan Bukittinggi.

Kemudian petugas Resor KSDA Agam menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30). Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen angkut ataupun kepemilikan.

“Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi,” katanya.

Salah seorang pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp20 ribu per ekor kepada penampung di daerah Bukittinggi.

Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa.

Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas untuk dilepaskan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau.

Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.

Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat. Berukuran sedang sekitar 25 centimeter. Tubuhnya diselimuti bulu berwarna hitam/ungu kehitaman pada kepala, sayap, dan ekor, kecuali bercak putih pada bulu primer (yang terlihat mencolok sewaktu terbang), serta tunggir dan ujung ekor yang berwarna putih dan jambulnya pendek.

Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya pada pertengahan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31) di Pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis tiong emas (beo) dan nuri kalung ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubukbasung. (bro)

Tags: BKSDA SumbarJalak Kerbau

Berita Terkait.

Petugas-BNPB
Nusantara

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:04
Gempa
Nusantara

Gempa M 7 Guncang NTT, 2 Ribu Warga Nagekeo Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02
Seismograf
Nusantara

Kondisi Muka Laut Aman, Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-NTT
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Getaran Dirasakan Hingga Makasar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:10
Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:02
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3738 shares
    Share 1495 Tweet 935
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.