• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Amankan 32 Jalak Kerbau dari Pedagang

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 18:29
in Nusantara
indoposco

Petugas mengamankan 32 burung dari dua pedagang, Jumat (30/4). (ANTARA/Dokumen Resor KSDA Agam)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau (acridotheres javanicus) sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (30/4).

“Mereka tertangkap tangan saat membawa 32 ekor burung dengan dua buah kandang menjelang berbuka puasa,” kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Sabtu (1/5/2021).

BacaJuga:

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Ia mengatakan, kedua pedagang itu tertangkap tangan berawal dari petugas Resor KSDA Agam dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadhan di Masjid Nyiak DR Batuang Panjang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, tambahnya, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubukbasung dengan Bukittinggi.

Kemudian petugas Resor KSDA Agam menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30). Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen angkut ataupun kepemilikan.

“Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi,” katanya.

Salah seorang pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp20 ribu per ekor kepada penampung di daerah Bukittinggi.

Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa.

Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas untuk dilepaskan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau.

Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.

Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat. Berukuran sedang sekitar 25 centimeter. Tubuhnya diselimuti bulu berwarna hitam/ungu kehitaman pada kepala, sayap, dan ekor, kecuali bercak putih pada bulu primer (yang terlihat mencolok sewaktu terbang), serta tunggir dan ujung ekor yang berwarna putih dan jambulnya pendek.

Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya pada pertengahan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31) di Pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis tiong emas (beo) dan nuri kalung ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lubukbasung. (bro)

Tags: BKSDA SumbarJalak Kerbau

Berita Terkait.

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan
Nusantara

Penumpang Kehilangan Tas di Bus, Polisi Banyumas Bantu Menemukan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35
Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Nusantara

Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00
Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polda Bangka Belitung dalam Temuan 21,4 Kg Sabu di Perairan Selat Nasik

Senin, 16 Maret 2026 - 15:50
Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25
BC-Kalbagtim
Nusantara

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.