• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Kawal Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 April 2021 - 17:05
in Nasional
indoposco Bea Cukai Kawal Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali melanjutkan koordinasi bersama Pemda dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang kai ini digencarkan oleh 11 kantor Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah menyusul beberapa kantor lainnya yang telah melakukan kegiatan serupa.

Beberapa kantor tersebut diantaranya Bea Cukai di Gresik, Semarang, Tasikmalaya, Aceh, Cikarang, Bandung, Madura, Sidoarjo, Bekasi, Magelang, dan Malili.

BacaJuga:

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan kegiatan koordinasi ini meliputi sinergi antara Bea Cukai dan Pemda setempat untuk koordinasi dan asistensi atas rencana kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Pemda dalam menggunakan DBHCHT.

“Sosialisasi dan evaluasi kinerja Pemda terhadap pemanfaatan DBHCHT ini terus kami lakukan di tiap daerah pengawasan untuk mengawal peruntukkan penggunaannya sehingga tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal untuk menekan peredaran BKC ilegal,” jelasnya.

Bea Cukai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Bea Cukai nomor SE-01/BC/2021 berkaitan dengan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT dibidang penegakan hukum.

Hatta menyebutkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai sebesar 2% setiap tahunnya yaitu berupa DBHCHT. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

“Untuk persentase pembagian DBHCHT pada tahun 2021 ini ada perubahan dimana bidang kesehatan mendapatkan porsi 25%, bidang kesejahteraan masyarakat 50%, dan bidang penegakan hukum 25%,” ungkap Hatta.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan ketentuan pengelolaan DBHCHT sesuai dengan ketentuan yang telah dipaparkan sehingga bisa tercapai kinerja yang maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat. (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhcht

Berita Terkait.

Personel-JTT
Nasional

JTT Perkuat Layanan Mudik, Ratusan Petugas “On Call” Siap Tangani Darurat

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:45
Perwira
Nasional

Lebaran Tanpa Pulang: Komitmen Perwira Pertamina di Garda Energi

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22
Beras
Nasional

Mudahkan Mustahik, Masyarakat Diajak Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:11
BRI-Peduli
Nasional

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Gelar Kegiatan Santunan bagi 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:40
Dudy
Nasional

“one way” Trans Jawa Disambut Antusias, Pemudik Optimistis Cepat Sampai

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00
Aher
Nasional

PermenPANRB 19/2025 Terbit, Komisi II Tegaskan Sistem Merit Kunci Birokrasi Profesional

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:19

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.