• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Minimalisir Percaloan, BPN Kota Tangerang Prioritaskan Layanan Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 23:14
in Nusantara
indoposco

Kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang kini menerapkan loket layanan khusus online atau elektronik, guna mewujudkan Kantor Pertanahan maju dan modern, sesuai tuntutan standar pelayanan di era digital.

Tak hanya itu, kantor BPN Kota Tangerang juga telah menerapkan inovasi loket pelayanan khusus bagi lansia, pelayanan pembayaran mandiri atau EDC, dan empat pelayanan elektronik, seperti Hak Tanggungan, Roya dan lainnya.

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

”Pelayanan loket maju dan modern untuk mempercepat proses bidang pelayanan, dan juga mempermudah masyarakat. Banyak keuntungan yang didapat dengan pelayanan ini. Masyarakat terlayani dengan baik dan pajak-pajak juga meningkat. Seperti pajak BPHTB tahun ini meningkat,” terang Kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin kepada INDOPOSCO, Kamis,(29/4/2021)

Menurut Mujahidin, untuk meminimalisir praktik percaloan di kantor BPN Kota Tangerang, pihaknya lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,  dan warga berkebutuhan khusus yang datang langsung mengurus administrasi Pertanahan ke kantor BPN Kota Tangerang, daripada mereka yang menggunakan jasa calo.

“Kami akan prioritaskan pelayanan kepada masyarakat yang datang langsung mengurus administrasi pertanahan ke kantor BPN, daripada mereka menggunakan jasa calo atau PPAT. Sebab, selain berbiaya murah juga terhindar dari praktik percaloan,” ungkap Mujahidin.

Selain itu, untuk meminimalisir praktik percaloan dalam mengurus sertifikat tanah ataupun balik nama, pihaknya sudah menempatkan pelayanan berbasis elektronik.

”Kita juga membuka aplikasi pelayanan loket online untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi pertanahan,” cetusnya.

Dengan adanya aplikasi layanan online ini, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah atau roya dan balik nama, dapat memantau prosesnya, sampai dimana dan kendalanya apa, supaya tidak timbul kerancuan dan keraguan, termasuk biaya yang harus dikeluaran oleh masyarakat tertera secara jelas.

”Jadi dengan layanan elektronik, tidak ada lagi pembayaran langsung atau face to face antara pemohon dengan petugas BPN,” imbuhnya.

Saat ini, kata Mujahidn, kantor BPN Kota Tangerang juga telah dilengkapi berbagai loket pelayanan, mulai dari loket khusus atau prioritas, loket dengan kuasa dan tanpa kuasa, serta loket online dan customer service yang nyaman bagi masyarakat.

Meski fokus dalam pelayanan berbasis online, pihaknya juga tengah menyelesaikan penerbitan sertifikat dalam program PTKL (Pendaftaran Tanah Kota Lengkap) sebanyak 4.000 bidang tahun 2021 ini yang tersebar di sejumlah Kelurahan.

”Saat ini kami sudah berhasil mengumpulkan warkah sebanyak 1.030 bidang, sudah masuk entry proses sebanyak 457 bidang, cetak surat ukur (SU) 288 bidang, dan sudah menjadi buku sertifikat sebanyak 37 bidang yang akan dibagikan menjelang lebaran Idulfitri ini,” terang Mujahidin.

Ia menjelaskan, ada perbedaan antara PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan PTKL (Pendaftaran Tanah Kota Lengkap).

”Kalau PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali, sementara PTKL adalah penerbitan sertifikat pada bidang bidang tanah yang sudah diukur atau terpetakan,” ujarnya. (yas)

Tags: BPN Tangerangcalomafia tanahPelayanan Publik

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.