• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perusahaan Wajib Bayar THR, Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 11:27
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang pada pokoknya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Dasar pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BacaJuga:

Dishub Sumut: Jalur Darat Tarutung-Sibolga Belum Sepenuhnya Pulih

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membuka layanan posko pengaduan THR Lebaran 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat di Tangerang, Selasa (27/4/2021) mengatakan pembukaan posko THR untuk memfasilitasi layanan pengaduan pekerja atau buruh terkait dengan penerimaan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi, dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,” ujarnya.

Menurut Beni, pembukaan posko pengaduan THR ini jelas sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan bupati juga telah memerintahkan agar dibentuk pelayanan pengaduan bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.

Ia menuturkan perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19, bisa berdialog dengan pekerjanya untuk membahas kesanggupan waktu pembayaran THR.

“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukkan kondisi keuangan secara transparan,” katanya.

Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang bisa mengawasi 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja sehingga pihaknya dapat dengan mudah berkoordinasi, mengendalikan, memantau, hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan.

“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Disnakee Provinsi Banten,” ujarnya.

Selain membuka pelayanan secara tatap muka (posko), pengaduan THR tersebut bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, atau melalui media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, Instagram (dnaker_tangab), Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).

“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya, dan dalam pelayanan di posko THR ini beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)

Tags: Pemkab TangerangPosko PengaduanPosko Pengaduan THRthr
Berita Sebelumnya

AAHP Minta Polri Lepaskan Munarman

Berita Berikutnya

Mudik Dilarang, Penjualan Online Produk Halal Naik

Berita Terkait.

1000658377
Nusantara

Dishub Sumut: Jalur Darat Tarutung-Sibolga Belum Sepenuhnya Pulih

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:25
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
Mudik Dilarang, Penjualan Online Produk Halal Naik

Mudik Dilarang, Penjualan Online Produk Halal Naik

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.