• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kuasa Hukum: Penangkapan Munarman Salah Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 10:55
in Headline
indoposco

Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan sikap atas penangkapan Munarman oleh Densus 88 antiteror. Sebagai kuasa hukum Munarman, Taktis meminta agar setiap proses penegakan hukum harus sesuai prosedur, menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas hukum.

“Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU,” ujar Hariadi Nasution dalam keterangan, Rabu (28/4/2021).

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sebagai seorang advokat, menurut dia, Munarman juga merupakan penegak hukum. Dan ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Sehingga apabila Munarman dipanggil secara patut-pun pasti akan memenuhi panggilan tersebut.

“Terjadinya penangkapan terhadap klien Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan,” katanya.

Dikatakan Hariadi, hingga saat ini Taktis kesulitan untuk bertemu dengan Munarman. Sementara berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.

“Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” terangnya.

Bahwa, masih ujar Hariadi, justru pada beberapa kesempatan Munarman selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

“Temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala,” katanya.

Sementara terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, lanjut Hariadi adalah buku-buku koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Munarman. “Dengan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum, maka kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya. (nas)

Tags: Densus 88FPIMunarmanPolri

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.