• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA yang Kunjungi India 14 hari Terakhir

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 18:38
in Ekonomi
Ilustrasi Air Idia. Foto: Wikipedia

Ilustrasi Air Idia. Foto: Wikipedia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. Keputusan ini diambil akibat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut beberapa minggu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku hari minggu 25 April 2021. Peraturan ini, kata dia sifatnya sementara dan masih terus dikaji.

BacaJuga:

Realisasi Cukai Minuman Berpemanis, YLKI Kritik Kebijakan Nutri Level Kemenkes

BUMD Leaders Forum 2026: Sinergi Pembiayaan hingga Aset untuk Jakarta yang Tangguh

Keterbatasan Fiskal Bukan Hambatan, BPD Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah

“Beberapa negara sudah lakukan pengetatan. Berdasarkan pengetatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata dia, saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Namun demikian, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang tetap diperbolehkan masuk, namun dengan sejumlah protokol kesehatan yang diperketat.

“WNI tersebut wajib melakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” ujar Airlangga.

“Adapun pengetatan protokol ini dilakukan di semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, pemerintah akan tetap membuka penerbangan internasional dari dan ke India di empat bandara internasional yaitu Soekarno-Hatta, Djuanda, Kuala Namu, dan Samratulangi.

“Kemudian untuk pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau,” imbuhnya. (yah)

Tags: IndiaLarangan Masuk dari IndiapenerbanganvisaWNA

Berita Terkait.

miinuman
Ekonomi

Realisasi Cukai Minuman Berpemanis, YLKI Kritik Kebijakan Nutri Level Kemenkes

Sabtu, 18 April 2026 - 10:40
bumd
Ekonomi

BUMD Leaders Forum 2026: Sinergi Pembiayaan hingga Aset untuk Jakarta yang Tangguh

Sabtu, 18 April 2026 - 09:09
bpd
Ekonomi

Keterbatasan Fiskal Bukan Hambatan, BPD Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:30
pram
Ekonomi

Pramono Minta BUMD Jakarta Tak Lagi “Jago Kandang”, Siap Ekspansi Lebih Luas

Sabtu, 18 April 2026 - 08:10
AHH
Ekonomi

Deadline Halal 2026 Kian Dekat, Industri Kosmetik dan Logistik Dipacu Berbenah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28
Bridgestone
Ekonomi

Bridgestone Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB Baru, Arahkan Kolaborasi Lebih Transformatif

Jumat, 17 April 2026 - 23:26

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.