• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketahui Apa Itu Penilai Pertanahan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 17:01
in Nasional
indoposco
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penilai Pertanahan atau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bab Pertama Pasal 1 Ayat (13) disebut Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tugas dari penilai publik tadi adalah untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

Dari pernyataan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sejatinya pengadaan tanah sangat tergantung dari kompetensi dan kemampuan dari seorang penilai pertanahan dalam menghitung penilaian objek pengadaan tanah. Nantinya, hasil penilaian tersebut akan dijadikan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak proses pengadaan tanah.

BacaJuga:

Kemenag Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri Dukung PP TUNAS

Kemendukbangga Dukung Mudik Keluarga Aman, Nyaman dan Selamat

Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, DPR: Implementasi Harus Adil dan Transparan

Ketua Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Muhamad Amin mengatakan, dalam memberikan penilaian atas objek tanah kegiatan pengadaan tanah para penilai pertanahan memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
“Standar yang berlaku saat ini adalah SPI Edisi VII-2018,” kata Muhamad Amin saat menyampaikan paparan dalam webinar Penilai Pertanahan, secara daring, Rabu (21/4/2021).

Muhamad Amin juga mengungkapkan bahwa pemberian pengganti kerugian atas materi yang terdampak dari proses pengadaan tanah menggunakan sistem Nilai Penggantian Wajar (NPW). Ia juga menguraikan bahawa yang dimaksud NPW adalah suatu nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non-fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo pada webinar tersebut menjelaskan proses perizinan lisensi bagi seorang penilai pertanahan. Pemohon dapat melakukan melakukan registrasi permohonan secara online di https://daftarpenilai.atrbpn.go.id, kemudian setelah itu melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp250 ribu secara nontunai.

“Setelah itu, bisa mengunggah berkas persyaratan dan nanti akan diverifikasi secara online oleh tim Kementerian ATR/BPN. Apabila terverifikasi, pemohon mendapat SK Lisensi Penilai Pertanahan,” ujar Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.

Selain pemberian lisensi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi para penilai pertanahan.

Menurut Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, pendidikan dan pelatihan bagi penilai pertanahan sudah dilakukan dua kali, yakni Diklat Dasar Penilai Pertanahan pada 2 Desember 2020 dengan peserta 50 orang, di mana 43 orang peserta dinyatakan lulus. Kemudian, ada Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan pada tanggal 5 April 2021 dengan peserta sebanyak 85 orang.

“Untuk yang Diklat Dasar Penilai Pertanahan akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu tahun dan Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan juga akan dilaksanakan rutin satu kali dalam satu tahun,” kata Perdananto Aribowo.

Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyatakan bahwa untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berlisensi sebanyak 96 kantor serta untuk penilai pertanahan sebanyak 295 orang penilai. “Ini menurut data per tanggal 31 Maret 2021 dan perlu diketahui juga bahwa belum semua penilai pertanahan aktif dalam kegiatan pengadaan tanah,” ungkap Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. (PR/arm)

Tags: Kementerian ATR/BPNpenilai pertanahanpertanahan

Berita Terkait.

umar
Nasional

Kemenag Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri Dukung PP TUNAS

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:03
AHY
Nasional

Kemendukbangga Dukung Mudik Keluarga Aman, Nyaman dan Selamat

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:13
Ojol
Nasional

Kebijakan BHR bagi Mitra Pengemudi Aplikasi, DPR: Implementasi Harus Adil dan Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:42
Diskusi
Nasional

Jadi Instrumen Hukum, UI dan Kemenbud Perkuat RUU Permuseuman

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:22
Pratikno
Nasional

Menko PMK: Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:02
Prabowo
Nasional

Prabowo Beri Peringatan Keras di HUT Danantara: Jangan Ada Laporan Akal-akalan!

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.