• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bersama Pemerintah Daerah, Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 19:57
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT. Kantor-kantor tersebut ialah Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Banyuwangi, dan Bea Cukai Bandar Lampung

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, pada Rabu (21/4/2021) menjelaskan DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

BacaJuga:

Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Bergejolak, 5 Faktor Kunci Ini Jadi Penyebabnya

Taiwan Bidik Wisatawan RI, Usung Konsep “Negeri yang Tak Pernah Tidur”

BBM Nonsubsidi di Persimpangan: Antara Daya Beli dan Realitas Pasar

“Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC),” jelasnya.

Rapat koordinasi terkait DBHCHT tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.

Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50% dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu. “Pada tahun ini yang menjadi penilaian adalah frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan BKC ilegal, serta efektifitas penyerapan anggaran,” jelas Hatta.

Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021 dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di tiap-tiap wilayah. Kebijakan baru ini mengatur tentang Pedoman kepala kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Menurut Hatta SE ini bertujuan agar program kerja yang telah disusun oleh Pemda setempat tidak menyimpang jauh dari program yang telah diatur dalam SE sehingga penilaiannya dapat tercapai secara maksimal.

Hatta pun menyampaikan perlunya kegiatan sosilasasi terkait peraturan ini, “Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesepahaman antara Bea dan Cukai dengan pemda untuk bisa melaksanakan program kegiatan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Keuangan sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal baik itu pembentukan KIHT, kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan penindakan BKC illegal, sehingga potensi penerimaan cukai dapat dimaksimalkan.” (ipo)

Tags: Bea Cukaidbhcht

Berita Terkait.

emas
Ekonomi

Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Bergejolak, 5 Faktor Kunci Ini Jadi Penyebabnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:08
Taiwan Tourism
Ekonomi

Taiwan Bidik Wisatawan RI, Usung Konsep “Negeri yang Tak Pernah Tidur”

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:11
Pengisian-BBM
Ekonomi

BBM Nonsubsidi di Persimpangan: Antara Daya Beli dan Realitas Pasar

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:20
gadaii
Ekonomi

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18
Sekolah
Ekonomi

Maknai Hari Pendidikan Nasional, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi hingga Berbagi Alat Tulis Bagi Siswa SDN 104 Langensari Bandung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:03
Hoax
Ekonomi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.