• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perpres No 7/2021 Bentuk Respons Cepat Negara Lawan Terorisme

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 07:31
in Nasional
Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’, Minggu (18/4/2021). Foto : HO/Dok IMMH UI

Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’, Minggu (18/4/2021). Foto : HO/Dok IMMH UI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7/2021 menunjukkan respons cepat negara untuk menanggulangi terorisme demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Adanya Perpres Nomor 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris,” kata Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2021) malam.

BacaJuga:

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Perpres Nomor 7/2021 adalah tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Namun, lanjut dia, dalam penanganan teroris juga jangan hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi juga perihal implementasinya. Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’ yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), Minggu (18/4/2021).

“Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah sistem baru ataupun perbaikan sistem terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia. Dimulai dari merefleksi dengan menganalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangan
terorisme,” ujarnya.

Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas mengatakan, regulasi penanganan terorisme di Indonesia sudah baik sehingga tinggal sosialisasi dan edukasi saja.

Menurut dia, perihal pemberantasan itu bukan masalah undang-undang semata tetapi masalah kepekaan masyarakat sehingga perlunya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.

Sedangkan pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan penanganan teroris tidak cukup hanya dilakukan melalui seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

“Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan,” ujarnya dilansir Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua IMMH UI Fahmi Zakky mengatakan perlu adanya refleksi regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor internal dan eksternal serta menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

“Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, ada pada 28 Maret 2021,” katanya. (aro)

Tags: RadikalismeTerorisTerorisme

Berita Terkait.

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 
Nasional

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:04
Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19
Kontainer
Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.