• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Larangan Ekspor Benih Lobster, KKP Perlu Keluarkan Revisi Regulasi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 13:39
in Ekonomi
lustrasi benih bening lobster. Foto: Antara/Umarul Faruq.

lustrasi benih bening lobster. Foto: Antara/Umarul Faruq.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komitmen Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang ekspor benih lobster perlu segera dituangkan dalam bentuk regulasi tertulis. Ini karena kebijakan tersebut merupakan contoh konkret program ramah lingkungan.

“(Larangan ekspor benih lobster, red) jelas berdampak (ke lingkungan, red),” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim di Jakarta, Senin (19/4/2021).

BacaJuga:

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai

Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T

Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Untuk itu, lanjut Abdul Halim, KKP perlu untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang masih membolehkan hal tersebut.

Abdul Halim dalam sejumlah kesempatan lainnya juga sudah menekankan pentingnya untuk mengatasi problem terkait pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

Ia berpendapat bahwa bila pengembangan lobster masih berjalan sporadis, praktek penyelundupan ke negara seperti Vietnam dicemaskan tidak akan berkurang.

Apalagi, masih menurut dia, prinsip dasarnya adalah stok lobster di perairan Indonesia sebagian besar sudah mengalami eksploitasi berlebihan.

Untuk itu, lanjutnya, upaya yang perlu dilakukan adalah pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional.

KKP menegaskan tidak akan lagi memberikan izin terhadap ekspor benih bening lobster (BBL) karena ingin betul-betul menggalakkan budi daya lobster guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.

“Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada. Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budidaya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Antam menegaskan ekspor BBL sampai saat ini masih dilarang dan akan terus dilarang dengan maksud untuk mengutamakan budi daya lobster dalam negeri.

Dengan adanya pelarangan ekspor BBL tersebut, lanjutnya, maka diperkirakan akan semakin banyak modus yang akan digunakan untuk menyelundup apalagi keuntungan yang diraih tidak kecil.

“Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari Vietnam. Kisaran harganya bisa sampai 7 dolar per satu ekor,” ungkapnya dilansir Antara.

Senada, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyatakan pihaknya berkomitmen tidak lagi memperpanjang izin ekspor BBL.

Rina mengapresiasi berbagai tindak penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti instansi kepolisian dan bea cukai.

Ia mengungkapkan kasus pelanggaran penyelundupan periode 23 Desember 2020 sampai dengan 14 April 2021 didominasi oleh 18 kasus penyelundupan komoditas benih bening lobster, dengan total jumlah sekitar 1,39 juta benih. (aro)

Tags: KKPlobsterperikanan

Berita Terkait.

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai
Ekonomi

TRIV Gandeng Indomaret, Akses Investasi Kripto Menjangkau 300 Ribu Gerai

Senin, 20 April 2026 - 21:27
Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T
Ekonomi

Listrik Surya untuk Koperasi Desa: MoU Kemenkop-Green X Bidik Desa 3T

Senin, 20 April 2026 - 21:03
Ekonomi

Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Senin, 20 April 2026 - 20:31
Indonesia Nahkodai Forum Global HS, Imbas ke Perdagangan dan Harga Barang
Ekonomi

Indonesia Nahkodai Forum Global HS, Imbas ke Perdagangan dan Harga Barang

Senin, 20 April 2026 - 20:15
Ijazah Pesantren Diakui Negara dan Setara SMP, UAN PKPPS Wustha Dimulai
Ekonomi

Ekspor Perdana 8 Kg Madu, UMKM Binaan Bea Cukai Jambi Buka Jalan ke Pasar Global

Senin, 20 April 2026 - 19:31
bc
Ekonomi

Permintaan Tinggi, Kepiting Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura

Senin, 20 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.