• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Larang Takbir Keliling, Menag: Silakan Takbir di Masjid atau Musala

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 21:23
in Nasional
Takbir keliling

Takbir keliling

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Keputusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus Covid-19 tidak diperbolehkan,” tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers virtual, Senin (19/4/2021).

BacaJuga:

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Kendati demikian, sambung dia, hal itu bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Umat muslim diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri, silakan takbir di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen supaya menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,” ucapnya.

Terkait keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran 2021, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” katanya.

Menurut dia, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.

“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah,” imbuhnya. (yah)

Tags: kemenagmalam takbirantakbir kelilingyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 16:31
bc4
Nasional

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 16:16
untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15
bc3
Nasional

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Rabu, 1 April 2026 - 14:47
bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.