• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Jakut Turun Tangan Tangani Masalah Tembok di Penjaringan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 18 April 2021 - 20:09
in Megapolitan
Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukum pihak The Tiau Hok, Iming Tesalonika (tengah) di Jalan Kapuk Indah, RT 02/ RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021). Foto: Antara/ HO

Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukum pihak The Tiau Hok, Iming Tesalonika (tengah) di Jalan Kapuk Indah, RT 02/ RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021). Foto: Antara/ HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persoalan tembok beton dengan tinggi sekitar tiga meter yang berdiri di atas Jalan Kapuk Indah, RT 02/ RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) saat ini dalam penanganan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut.

Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya menggelar rapat di tingkat Kecamatan Penjaringan untuk mencari titik temu di antara dua belah pihak yang saling bersengketa. “Masih dirapatkan di tingkat Kecamatan,” ujar Ali melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

BacaJuga:

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Tembok itu menjadi permasalahan karena dinilai memblokir akses jalan masuk menuju objek sengketa yang diperebutkan sebelumnya oleh para pihak berjarak sekitar 100 meter dari lokasi berdirinya tembok.

Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah mengatakan, pihak yang memenangkan objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakut The Tiau Hok alias Ahok kemudian mempermasalahkan berdirinya tembok di lokasi tersebut.

“Ini dari pihak bu Ahok mempertanyakan masalah tembok berdiri di lokasi ini. Ini belum kami pahami begitu besar karena tembok ini tanahnya punya siapa. Tetapi dia mengklaim tanah ini fasilitas sosial dan fasilitas umum,” katanya di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Atas dasar permasalahan tersebut, pihak The Tiau Hok kemudian melakukan tindakan pembongkaran, namun berhasil dicegah oleh Polsek Penjaringan pada Sabtu (17/4/2021).

Andry mengatakan, Polsek Penjaringan melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi benturan antara kedua belah pihak. “Karena kedua belah pihak ini saling mengklaim bahwa ini adalah fasum (fasilitas umum), ada juga yang klaim kalau ini tanah dia,” ujar Andry.

Kapolsek Penjaringan pun mengimbau agar kedua belah pihak mau bermusyawarah terlebih dahulu yang difasilitasi oleh kecamatan. “Dahulukan musyawarah, kalau tidak kami gunakan aturan yang ada. Karena yang berhak tertibkan kalau ini fasos dan fasum atau bangunan liar nanti kami arahkan ke pemerintah. Kalau memang dari pengadilan, biar dieksekusi. Jangan biarkan masyarakat nanti melakukan tindakan yang akan merugikan kita semua,” kata Andry.

Sementara itu kuasa hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika mengatakan, pihaknya bersedia merapatkan persoalan tersebut dengan Camat Penjaringan.

Ia juga menilai Kapolsek Penjaringan telah bertindak benar dengan mencegah pembongkaran agar tidak terjadi kericuhan di masyarakat. “Jadi Kapolsek tidak memihak, bukan oknum yang membela Chandra Gunawan (pihak lain yang bersengketa, reed). Kapolsek hanya berusaha mencari titik temu dengan menemukan Chandra Gunawan dan Pak Camat,” kata Tesalonika.

Hingga saat ini, Antara masih mencoba menghubungi pihak Chandra Gunawan untuk menanyakan persoalan tersebut dari sisinya. Namun nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat. (aro)

Tags: dkijakartajakutmasalah
Berita Sebelumnya

100 Ribu Warga Tangerang Sudah Divaksin, Tertua Usia 102 Tahun

Berita Berikutnya

Ayo Lansia di Kota Bogor Aktif Datangi Tempat Vaksinasi!

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
sml
Megapolitan

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Selasa, 25 November 2025 - 18:38
hgn
Megapolitan

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Selasa, 25 November 2025 - 17:40
tambora
Megapolitan

Pamit Beli Kado Guru, Siswi Tambora Ditemukan di Banten Bareng Kenalan Medsos

Selasa, 25 November 2025 - 15:23
HALAL
Megapolitan

BPJPH Gelar JHM 2025, Pelaku Usaha: Ini Mampu Perkuat Ekosistem Produk Halal

Selasa, 25 November 2025 - 12:34
SMA
Megapolitan

Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

Selasa, 25 November 2025 - 10:31
Berita Berikutnya
Ayo Lansia di Kota Bogor Aktif Datangi Tempat Vaksinasi!

Ayo Lansia di Kota Bogor Aktif Datangi Tempat Vaksinasi!

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.