• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Sabang Sita Uang Rp158 Juta Hasil Korupsi BBM Dinas Perhubungan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 23:33
in Nusantara
indoposco

Arsip. Tim Kejaksaan Negeri Sabang membawa dokumen dari penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Sabang (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menyita uang sebanyak Rp158 juta lebih dari perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak dan pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan uang yang disita tersebut merupakan barang bukti dari total kerugian negara mencapai Rp577,4 juta lebih.

BacaJuga:

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

“Uang yang disita tersebut dititipkan di rekening khusus barang bukti pidana khusus Kejari Sabang. Uang itu nanti menjadi barang bukti di persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Choirun Parapat seperti dikutip Antara.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal, Choirun Parapat mengatakan penyidik terus bekerja keras merampungkan berkas perkara serta menyelamatkan kerugian negara semaksimal mungkin. “Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan kerugian negara,” kata Choirun Parapat.

Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan dua tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp 1,5 miliar lebih setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negaranya.

“Kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang. Sedangkan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Munawal Hadi menyebutkan jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun, yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp577,2 juta serta sejumlah alat bukti. Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan.

“Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka,” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya,” kata Munawal Hadi. (wib)

Tags: Kejari SabangKorupsi BBM

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23
Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2375 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.