• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Kebencian di Papua

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 20:04
in Nusantara
indoposco

Tersangka penyebar ujaran kebencian yang ditangkap Satgas Nemangkawi di Jayapura, Senin (12/4). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap EK (36 th) pemilik akun terduga penyebar ujaran kebencian di Jayapura, Papua. Penangkapan terhadap EK berdasarkan laporan polisi (LP) /118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pemilik akun facebook Bunaibo Keiya yang berinisial EK (36), ditangkap Satgas Nemangkawi Senin (12/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIT di Jayapura.

BacaJuga:

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Pelaku dalam postingannya di media sosial facebook diduga berisi muatan ujaran kebencian dan mengandung SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya.

Postingan pertama dari terduga EK (36), yaitu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 wit dengan memposting di media sosial facebook atas nama Bunaibo Keiya, yang berisi foto Komjen Drs Paulus Waterpauw dengan tulisan “orang ini lebih baik cincang dengan kampak boleh”.

“Kemudian tanggal 27 Maret lalu kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat “teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil Papua biasa ditembak mati itu oleh TNI/POLRI, TNI/POLRI yang TERORIS”, juga ada beberapa postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian hingga dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat,” jelas Kombes M Iqbal seperti dikutip Antara, Selasa (15/4/2021).

Dia mengatakan saat ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu empat lembar gambar hasil screenshot postingan facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, satu handphone merk OPPO type A5s warna Biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671., 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081247760406 dan 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.

EK dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (wib)

Tags: PapuaPolriujaran kebencian

Berita Terkait.

nusron
Nusantara

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana
Nusantara

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Kamis, 23 April 2026 - 12:45
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.