• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Sampaikan Informasi terkait Cukai untuk Minuman Beralkohol

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 14 April 2021 - 17:58
in Nasional
indoposco Bea Cukai Sampaikan Informasi terkait Cukai untuk Minuman Beralkohol
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai yang telah diselenggarakan oleh beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai di wilayah Jakarta, Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi kewajiban pelaporan cukai. “Dalam sosialisasi yang diadakan pada akhir Maret 2021 kemarin, kami menginformasikan bahwa pelaporan cukai wajib dilakukan melalui aplikasi ExSIS,” ungkap Supranawa, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX Bea Cukai Marunda.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Untuk semakin memudahkan pengguna jasa, Bea Cukai Marunda juga memberikan asistensi dalam pengisian pelaporan secara online. “Mengingat wilayah pengawasan yang cukup luas, kami telah menempatkan pegawai kami di PT Jakarta Indonesia Makmur dan PT Mikalindo Bakti Cemerlang untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” ungkap Supranawa.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sidoarjo juga melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Nanik Susilawati Rizain, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Bea Cukai Sidoarjo yang menjadi pemateri pada acara yang digelar pada Maret lalu ini memaparkan materi terbaru terkait pemberitahuan mutasi barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) konsinyasi dengan menggunakan dokumen CK-6.

“Mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di pasal 112 dinyatakan bahwa konsinyasi dihapus dalam pengertian penyerahan barang kena pajak,” ungkap Nanik.

MMEA sendiri merupakan salah satu objek barang kena cukai yang merupakan minuman yang mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenisnya. MMEA sebagai salah satu objek yang sudah memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai dapat dikenakan cukai untuk MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor.

Pengenaan Cukai untuk MMEA dikelompokkan dengan golongan yang meliputi: Golongan A (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) sampai dengan 5 %); Golongan B (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20%); dan Golongan C (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 20%).

Sama halnya dengan cukai hasil tembakau, cukai yang dikenakan terhadap MMEA juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara. Selain berhubungan dengan penerimaan negara, Pengenaan Cukai terhadap MMEA juga akan menjadi quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya. Dengan adanya pita cukai yang melekat pada produk MMEA, akan menjamin kualitas dari produk MMEA yang akan diedarkan kepada masyarakat. (ipo)

Tags: Bea CukaiMinuman Beralkohol

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6799 shares
    Share 2720 Tweet 1700
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.