• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Sampaikan Informasi terkait Cukai untuk Minuman Beralkohol

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 14 April 2021 - 17:58
in Nasional
indoposco Bea Cukai Sampaikan Informasi terkait Cukai untuk Minuman Beralkohol
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai yang telah diselenggarakan oleh beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai di wilayah Jakarta, Bea Cukai Marunda mengadakan sosialisasi kewajiban pelaporan cukai. “Dalam sosialisasi yang diadakan pada akhir Maret 2021 kemarin, kami menginformasikan bahwa pelaporan cukai wajib dilakukan melalui aplikasi ExSIS,” ungkap Supranawa, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX Bea Cukai Marunda.

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Untuk semakin memudahkan pengguna jasa, Bea Cukai Marunda juga memberikan asistensi dalam pengisian pelaporan secara online. “Mengingat wilayah pengawasan yang cukup luas, kami telah menempatkan pegawai kami di PT Jakarta Indonesia Makmur dan PT Mikalindo Bakti Cemerlang untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” ungkap Supranawa.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sidoarjo juga melaksanakan sosialisasi terkait cukai. Nanik Susilawati Rizain, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Bea Cukai Sidoarjo yang menjadi pemateri pada acara yang digelar pada Maret lalu ini memaparkan materi terbaru terkait pemberitahuan mutasi barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) konsinyasi dengan menggunakan dokumen CK-6.

“Mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di pasal 112 dinyatakan bahwa konsinyasi dihapus dalam pengertian penyerahan barang kena pajak,” ungkap Nanik.

MMEA sendiri merupakan salah satu objek barang kena cukai yang merupakan minuman yang mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenisnya. MMEA sebagai salah satu objek yang sudah memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai dapat dikenakan cukai untuk MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor.

Pengenaan Cukai untuk MMEA dikelompokkan dengan golongan yang meliputi: Golongan A (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) sampai dengan 5 %); Golongan B (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20%); dan Golongan C (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 20%).

Sama halnya dengan cukai hasil tembakau, cukai yang dikenakan terhadap MMEA juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara. Selain berhubungan dengan penerimaan negara, Pengenaan Cukai terhadap MMEA juga akan menjadi quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya. Dengan adanya pita cukai yang melekat pada produk MMEA, akan menjamin kualitas dari produk MMEA yang akan diedarkan kepada masyarakat. (ipo)

Tags: Bea CukaiMinuman Beralkohol

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.