• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ini Syarat Salat Tarawih di Kabupaten Tangerang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:05
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi warga tengah menjalankan salat tarawih berjamaah.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan warga untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid selama bulan suci Ramadan. Namun ada syarat yang harus ditegakkan yakni hanya boleh kapasitas 50 persen, tidak boleh lebih. Ini dilakukan karena masih adanya pandemi Covid-19.

“Untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (12/4/2021).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah DKI

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Zaki meminta setiap pengelola masjid dan musala untuk menerapkan jarak aman pada setiap jemaah yang melaksanaan salat.

Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau musala.

“Kami minta protokol kesehatannya harus diperhatikan, lalu kalau masjid dan musala ada halaman, kita anjurkan untuk melaksanaannya di sana karena area terbuka,” kata Zaki.

Kendati demikian, kata Zaki, pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala hanya diperbolehkan untuk zona kuning dan oranye.

Sebab, untuk daerah yang zona merah penyebaran Covid-19 masih diminta untuk melaksanakan salat tarawih di rumah.

“Bila melaksanakan ibadah di masjid dan musala maka kapasitas hanya 50 persen, namun lebih baik di rumah saja,” ujar Zaki. (dam)

Tags: Kabupaten Tangerangtarawih

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah DKI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
kereta
Megapolitan

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.