• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Djoko Tjandra Ajukan Banding

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 17:03
in Headline
indoposco

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) sehari setelah putusan dan sekarang kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin,” kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo seperti dikutip Antara, Senin (12/4/2021).

BacaJuga:

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan. ‘Action plan’ itu sebenarnya sudah ditolak Pak Djoko sejak awal artinya persiapan perbuatan pidana sudah tidak ada, sementara yang dimaksud permufakatan jahat itu posisinya jauh sebelum persiapan itu, jadi pemufakatan jahat tidak ada karena Pak Djoko tidak menyetujui semuanya,” tambah Soesilo.

Selanjutnya pemberian uang terkait fatwa MA menurut Soesilo juga merupakan permintaan Andi Irfan Jaya.

“Untuk membuat ‘action plan’ itu, Pak Djoko harus memberikan uang muka dulu, sementara kalau tidak ada ‘action plan’ tentu tidak ada kegiatan berikutnya tetapi akhirnya ‘action plan’ itu dibatalkan Pak Djoko,” tambah Soesilo.

Kemudian mengenai suap terkait pencabutan DPO dan “red notice”, Soesilo tetap berkeras bahwa kliennya tidak tahu akan ada pemberian uang kepada pejabat Polri.

“Pak Djoko hanya berhubungan dengan Tommy Suhardi sebagai penyuap terhadap pejabat-pejabat Polri, tapi Pak Djoko tidak kenal dan tidak tahu Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu,” ungkap Soesilo.

Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Salemba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 dalam kasus “cessie” Bank Bali.

Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Kasus yang PN Timur (soal pemalsuan surat jalan) sudah banding sudah putus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Proses kasasi kan tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tapi memori kasasi sudah diberikan,” kata Soesilo. (wib)

Tags: cessie bank balikasus cessie Bank Bali

Berita Terkait.

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:16
Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05
Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel
Headline

Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Gugur, Teheran Beri Peringatan Keras ke AS-Israel

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.