• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Djoko Tjandra Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 17:03
in Headline
indoposco

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) sehari setelah putusan dan sekarang kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin,” kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo seperti dikutip Antara, Senin (12/4/2021).

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan. ‘Action plan’ itu sebenarnya sudah ditolak Pak Djoko sejak awal artinya persiapan perbuatan pidana sudah tidak ada, sementara yang dimaksud permufakatan jahat itu posisinya jauh sebelum persiapan itu, jadi pemufakatan jahat tidak ada karena Pak Djoko tidak menyetujui semuanya,” tambah Soesilo.

Selanjutnya pemberian uang terkait fatwa MA menurut Soesilo juga merupakan permintaan Andi Irfan Jaya.

“Untuk membuat ‘action plan’ itu, Pak Djoko harus memberikan uang muka dulu, sementara kalau tidak ada ‘action plan’ tentu tidak ada kegiatan berikutnya tetapi akhirnya ‘action plan’ itu dibatalkan Pak Djoko,” tambah Soesilo.

Kemudian mengenai suap terkait pencabutan DPO dan “red notice”, Soesilo tetap berkeras bahwa kliennya tidak tahu akan ada pemberian uang kepada pejabat Polri.

“Pak Djoko hanya berhubungan dengan Tommy Suhardi sebagai penyuap terhadap pejabat-pejabat Polri, tapi Pak Djoko tidak kenal dan tidak tahu Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu,” ungkap Soesilo.

Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Salemba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 dalam kasus “cessie” Bank Bali.

Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Kasus yang PN Timur (soal pemalsuan surat jalan) sudah banding sudah putus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Proses kasasi kan tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tapi memori kasasi sudah diberikan,” kata Soesilo. (wib)

Tags: cessie bank balikasus cessie Bank Bali
Previous Post

Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek Tak Hambat Inovasi

Next Post

Bangkitkan Pariwisata Bali lewat BCM 2021 Nusa Penida

Related Posts

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
Next Post
indoposco

Bangkitkan Pariwisata Bali lewat BCM 2021 Nusa Penida

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.