• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jelang Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 07:56
in Megapolitan
indoposco

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memberikan keterangan terkait penyitaan miras dan knalpot jelang ramadan. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif jelang bulan ramadan atau puasa.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, aparat juga menangkap enam orang pelaku yakni, US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.

BacaJuga:

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Pramono Ajak Legislatif Bergerak Bersama, Jakarta Siapkan Lompatan Menuju Kota Global

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa, penyitaan itu dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif jelang bulan ramadan atau puasa.

“Ini merupakan langkah yang disebut Prediktif oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan langkah preventif strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Putu menyatakan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi-potensi gangguan Kamtibmas utamanya pada saat masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci ramadan 1442 Hijriah.

“Dari kegiatan yang kami lakukan ada dua kegiatan yang intens kami lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi kurun waktu empat hari terakhir, yaitu operasi pekat dan operasi kemanusiaan dan keselamatan lalu lintas,” ujar Putu.

Terkait dengan knalpot bising, Putu menegaskan, jajarannya tidak melakukan penilangan. Tetapi, hal itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan rutin dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Dari dua minggu kegiatan razia kami tingkatkan ini kami berhasil temukan pelanggaran diantaranya tidak bawa kelengkapan kendaraan, dan 100 knalpot tidak sesuai standar,” ucap Putu.

Menurut Putu, pihaknya tidak hanya fokus pada kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot pengendara semata, tetapi juga ada pemeriksaan emisi, polusi dan kebisingan.

“Pelanggar lalu lintas kami berikan surat teguran, bukan tilang dan kendaraan kami amankan sementara dan bisa diambil setelah para pemilik membawa knalpot standar bawaan motor karena knalpot tersebut sudah lulus tes uji untuk digunakan,” kata Putu.

Knalpot bising dan minuman keras, kata Putu, hal itu dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menunaikan ibadah di bulan ramadan.

“Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di bulan ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, sahur on the road, kami imbau larang karena banyak mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas,” tutur Putu.

Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras yakni dengan bermodus toko berjualan bahan pokok atau sembako, namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp 65.000-Rp 200.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (gin)

Tags: mirasPolres Pelabuhan Tanjung PriokPolriRamadan

Berita Terkait.

pullman
Megapolitan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:58
Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:13
pram
Megapolitan

Pramono Ajak Legislatif Bergerak Bersama, Jakarta Siapkan Lompatan Menuju Kota Global

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:09
grogol
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Indekos Grogol Petamburan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08
Pramono
Megapolitan

Pramono Siapkan Jakarta Jadi Episentrum Pendidikan dan Inovasi Kelas Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:42
Hujan
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:39

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3133 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.