• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ganti Rugi Tol Binjai–Langsa II Rp132,8 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 10:11
in Nusantara
indoposco

Musyawarah ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Binjai-Langsa (segmen Kota Langsa) di Aula Hotel Harmoni, Kota Langsa, Kamis (8/4/2021). (Antara Aceh/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat diminta bersabar untuk mendapatkan ganti kerugian lahan yang terkena pembangunan proyek Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa II atau segmen Kota Langsa. Pembayaran akan dilakukan setelah mengikuti proses seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B.

Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Erwis A Ptnh menyiapkan dana sebesar Rp132,8 miliar untuk ganti kerugian lahan masyarakat yang terkena pembangunan proyek jalan tol tersebut.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

“Kami minta kepada semua pemilik tanah, rumah maupun kebun yang kena pembangunan jalan tol agar bersabar dan mengikuti proses seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B setelah selesai dilakukan dan diumumkan,” ujar Erwis A Ptnh dilansir Antara, Jumat (9/4/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa itu menyebutkan bahwa wilayah yang terkena lokasi pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa di Kota Langsa meliputi Gampong Pondok Kelapa dan Gedubang Aceh di Kecamatan Langsa Baro serta Gampong Pondok Kemuning dan Gampong Suka Jadi Kebon Ireng di Kecamatan Langsa Lama.

“Luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai-Langsa (sekmen Kota Langsa) seluas 115,57 hektare dengan panjang jalur tol sekira 8,2 kilometer,” kata Erwis.

Erwis mengatakan untuk penilaian terhadap objek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), kemudian hasil penilaian diserahkan ke P2T.

“Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementera untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar,” kata Erwis.

Sedangkan pembayaran ganti rugi tersebut nanti, kata dia, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).

“Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai-Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi,” katanya.

Selanjutnya, Erwis menambahkan, pihak LMAN juga akan memuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.

“Bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat,” pungkasnya. (gin)

Tags: LMANTol Binjai–Langsa

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.